Soal Terbitnya Perpres Ekstrimisme, Moeldoko Sudah Menduga Bakal Dicurigai, Tapi…

JurnalPatroliNews, Jakarta – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberikan penjelasan terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme. Dia pun sudah menduga bahwa terbitnya kebijakan ini pasti akan diikuti dengan berbagai kecurigaan.

“Mungkin ada berbagai pihak yang curiga macam-macam,” katanya di kantornya, Rabu (20/1/2021).

Dia mengatakan bahwa semua pihak harus rasional terkait dengan kebijakan ini. Dia menyebutkan bahwa kebijakan ini keluar karena rasio kecukupan antara jumlah aparat kepolisian dengan jumlah penduduk masih sangat kecil.

“Jumlah polisi kita itu sekitar 470.000, jumlah penduduk kita sekitar anggaplah 270 juta. Jadi kalau dihitung satu polisi itu harus mengelola 500 kurang lebih masyarakat. Padahal di Jepang itu hanya 1 banding 50,” ungkapnya.

Pertimbangan lainnya adalah bahwa ini merupakan sebagai langkah kewaspadaan. Dia menyebut bahwa pasca reformasi memang tidak banyak orang yang berani bicara kewaspadaan karena akan dicap tidak reformis dan Orde Baru.

“Begitu kita bicara kewaspadaan takut dicap nggak reformis, dicap orde baru, dan seterusnya. Padahal kewaspadaan itu menjadi sangat penting ya. Karena kalau kita tidak waspada kita menjadi bangsa yang teledor, lalai. Kita ada ancaman, karena kita tidak waspada, ya tenang-tenang saja,” ujarnya.

Mantan Panglima TNI ini juga mengatakan bahwa persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya bisa ditangani oleh aparat kepolisian, pemerintah pusat maupun pemda. Menurutnya perlu pelibatan seluruh masyarakat Indonesia.

“Sifatnya adalah pemberdayaan. Itu saya pikir bagian dari demokrasi ya. Bagaimana mengelola masyarakat itu untuk terlibat di dalam mengelola situasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Moeldoko menyebut bahwa Perpres ini merupakan hasil dorongan dari berbagai civil society organization (CSO). Jadi menurutnya terbitnya perpres ini merupakan bentuk keberhasilan dorongan dari berbagai CSO.

“Kurang lebih ada 50 CSO yang meng-endorse mulai 2017 agar perpres ini bisa dilahirkan. Berikutnya ada 18 K/L, perguruan tinggi, dan pihak yang terlibat di dalam mengendorse perpres ini. Jadi ini sebenarnya, keberhasilan perpres ini menjadi keberhasilan dari CSO. Ya antaranya, Wahid Foundation mengatakan sangat clear bahwa ini perjuangan sangat panjang, dan sangat mengapresiasi atas lahirnya perpres ini,” jelasnya.

Dia pun meminta agar semua pihak memahami bahwa situasi saat ini diperlukan keterlibatan masyarakat. Sehingga menurutnya keterlibatan masyarakat dalam konteks kepolisian ini harus disambut bersama.

“Ini salah satu tugas negara, tugas konstitusional karena negara melindungi segenap bangsa, melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai ancaman. Dan wujudnya melalui Perpres No 7 dengan memberdayakan seluruh sumber nasional yang ada, di antaranya masyarakat,” tuturkan.

Moeldoko juga membenarkan akan ada pelatihan bagi masyarakat terkait hal ini. Sehingga ada kesadaran dari masyarakat.

“Iya. agar masyarakat terbangun awarenes-nya. Agar masyarakat merasa terlibat di dalamnya. Agar masyarakat berkontribusi atas situasi di wilayahnya masing-masing Beberapa negara juga melakukan seperti itu,” pungkasnya.

(*/lk)

Komentar