Tak Akan Ajukan Praperadilan, Irjen Teddy Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ada Bantahannya…?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba. Irjen Teddy Minahasa menyatakan tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus tersebut.

“Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan),” kata kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat, saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/10/2022).

Henry mengatakan pihaknya ingin memberi kesempatan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan.

“Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan,” ujarnya.

Bantahan Irjen Teddy

Henry sebelumnya mengatakan Irjen Teddy Minahasa tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun, Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.

Henry mengatakan Teddy memerintahkan agar penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak Linda melalui teknik undercover.

Komentar