UPTD PPA Tangsel Dampingi 193 Korban Kekerasan, Didominasi Anak dan Perempuan

JurnalPatroliNews – Tangsel – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan. Hingga pertengahan tahun 2025, tercatat sebanyak 193 warga telah menerima pendampingan dari lembaga ini.

Masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi isu yang cukup kompleks dan serius di berbagai daerah, termasuk di Tangsel. Pemerintah kota pun mengambil langkah aktif untuk memberikan perlakuan khusus bagi para korban.

Dari jumlah tersebut, mayoritas korban berusia antara 0 hingga 17 tahun, yakni sebanyak 126 kasus. Disusul usia 18 hingga 24 tahun sebanyak 13 kasus, serta kelompok usia 25 hingga 59 tahun dengan 54 kasus.

Jika dilihat dari jenis kelamin, korban laki-laki tercatat sebanyak 50 orang. Sementara korban anak perempuan mencapai 76 orang, dan perempuan dewasa sebanyak 67 orang.

Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, menjelaskan bahwa sebagian besar kekerasan terjadi di dalam rumah, dengan jumlah mencapai 92 kasus. Di tempat kerja tercatat tiga kasus, di lingkungan sekolah ada 17 kasus, dan ruang publik menjadi lokasi terjadinya 73 kasus kekerasan. Selain itu, kekerasan berbasis daring atau online tercatat sebanyak delapan kasus.

Dilihat dari persebaran wilayah, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Pondok Aren dengan 30 kasus, disusul Pamulang 28 kasus. Serpong dan Ciputat masing-masing mencatat 24 kasus, kemudian Setu 15 kasus, Serpong Utara 9 kasus, dan Ciputat Timur 8 kasus.

Tri juga mengungkapkan bahwa ada 55 kasus yang ditangani pihaknya di mana para korban merupakan warga Tangsel, namun peristiwa kekerasannya terjadi di luar wilayah kota tersebut.

Dari sisi pekerjaan, korban paling banyak berasal dari kalangan belum bekerja sebanyak 108 orang. Korban yang tidak bekerja sebanyak 33 orang, ibu rumah tangga 29 orang, wiraswasta dan pegawai masing-masing 11 orang, serta satu orang berstatus PNS.

Jenis kekerasan yang paling sering dilaporkan mencakup pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, kekerasan fisik dan mental, penelantaran, diskriminasi, serta perundungan (bullying).

Tri menegaskan bahwa UPTD PPA memberikan pendampingan secara menyeluruh, baik dari segi hukum maupun psikologis, kepada seluruh korban.

“Ini merupakan bagian dari perhatian serius pemerintah kota untuk mewujudkan Tangsel sebagai kota yang ramah anak dan perempuan,” tutupnya.