JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan menyelidiki lebih dalam peran Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan yang tengah bergulir.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik akan fokus mengurai dua hal penting dalam perkara ini: alur perintah dan peredaran dana. “Kami sedang menelusuri apakah ada instruksi dari Bobby kepada pihak-pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 24 Juli 2025.
Menurut Asep, alur perintah biasanya muncul lebih awal sebelum aliran uang mengalir. Hal ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas PUPR Pemprov Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. “Biasanya dimulai dari perintah atau arahan tertentu, baru kemudian berlanjut ke proses pelaksanaan dan distribusi uang,” jelasnya.
Salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP), merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut dan dikenal dekat dengan Bobby. KPK menduga kuat bahwa Topan tidak bertindak sendiri. “Kami yakin ada jaringan lain yang terlibat, dan saat ini kami sedang menggali keterkaitan itu, baik melalui keterangan saksi maupun dari barang bukti elektronik yang sedang kami periksa di lab forensik,” lanjut Asep.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Kelima orang tersebut adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Pemprov Sumut;
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Heliyanto, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut;
- M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup;
- M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora.
Kasus ini berkaitan dengan sejumlah proyek strategis, termasuk preservasi dan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dari tahun 2023 hingga 2025, serta pembangunan jalan di Sipiongot hingga perbatasan Labuhanbatu Selatan, dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot. Nilai total proyek yang menjadi fokus penyelidikan mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Sebagai bagian dari pendalaman perkara, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Topan Obaja Putra Ginting pada 2 Juli 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api.
Penyidikan akan terus bergulir, dan KPK memastikan bahwa siapa pun yang terlibat, termasuk jika mengarah ke Bobby Nasution, tidak akan luput dari proses hukum.














