Viral Akun TikTok Janjikan Sertifikat Tanah Gratis, Kominfo Lampung Ingatkan Warga Waspada Penipuan

JurnalPatroliNews – Bandar Lampung – Sebuah akun TikTok bernama “BPN_TanahGratis” membuat heboh warganet setelah mengunggah video yang mengklaim adanya layanan pembuatan sertifikat tanah dan balik nama secara gratis dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Video yang diunggah pada 6 Agustus 2025 itu sudah ditonton lebih dari 835 ribu kali, mendapatkan 4.327 tanda suka, dan memicu 1.081 komentar.

Tidak hanya satu, akun tersebut mengunggah tiga video serupa pada hari yang sama. Isinya menarasikan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibuka kembali pada Agustus 2025 dengan persyaratan mudah dan jaminan legalitas resmi.

Namun, di kolom komentar, admin akun selalu mengarahkan calon pendaftar untuk mengklik tautan di bio profil. Bukannya menuju situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), tautan itu justru membawa pengguna ke grup Telegram yang mengatasnamakan program pemerintah — diduga kuat sebagai modus penipuan berkedok pelayanan publik.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi semacam ini. Ia menegaskan bahwa pelaku penipuan sering memanfaatkan isu layanan publik, seperti yang pernah terjadi pada kasus penyalahgunaan data Disdukcapil.

“Tetap waspada dan hati-hati. Jangan gampang percaya pada pihak yang membagikan tautan dengan mengatasnamakan layanan pemerintah. Sekarang muncul modus baru pembuatan sertifikat gratis yang ujungnya mengarahkan kita mengklik tautan tertentu,” ujarnya pada Jumat (15/8).

Ganjar menyarankan warga untuk memverifikasi informasi langsung ke instansi resmi.

“Kalau urusannya pertanahan, lebih aman cek di situs resmi BPN atau hubungi Call Center mereka, supaya tidak terjebak penipuan,” tambahnya.

Program PTSL memang ada dan dijalankan secara sah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini adalah pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan serentak dalam satu desa atau kelurahan melalui proses ajudikasi.

Berdasarkan situs resmi ATR/BPN, langkah mengikuti program PTSL meliputi:

  1. Memastikan lokasi — Cek apakah wilayah termasuk area program, melalui kepala desa atau lurah.
  2. Pendaftaran tanah — Ajukan permohonan ke panitia ajudikasi di kantor desa/kelurahan.
  3. Penyuluhan — Kantor pertanahan akan memberikan sosialisasi kepada peserta.
  4. Pengumpulan data fisik & yuridis — Termasuk pemasangan tanda batas (Gemapatas) dan penyiapan dokumen (Gemadadis).
  5. Pengumuman data — Peta dan data tanah diumumkan serta disahkan secara elektronik.
  6. Penerbitan sertifikat — Sertifikat diserahkan setelah seluruh tahap selesai.