Wakapolri Minta Polda Tindak Penyebar Hoax soal Corona: Tahan Jika Perlu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono meminta jajarannya untuk menerapkan penegakkan hukum terkait penanganan COVID-19. Dia juga meminta jajarannya agar menindak tegas penyebar hoax soal Corona.

“Saya sampaikan ke Kapolda dan Dirkrimsus jangan ada lagi berita hoax terhadap COVID-19 ini, tegakkan hukum,” kata Gatot kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Gatot pun meminta jajarannya untuk tegas menindak para penyebar hoax. Bila perlu, sebutnya, pihak kepolisian langsung menahan penyebar hoax terkait Corona ini.

“Kalau perlu mereka yang buat berita hoax tahan sudah, tahan, ini akan kita lakukan ke depan,” ucapnya.

Meski demikian, Gatot meminta dalam pendisiplinan jajarannya mengedepankan langkah humanis terlebih dulu. Jika nantinya pelanggaran terus diulang, baru jajarannya tegakkan hukuman.

“Dalam lakukan kegiatan pendisiplinan kita tetap kedepankan langkah-langkah humanis, penegakan hukum itu the last resourceultimum remidium yang akan kita lakukan. saya perintahkan dimana ada pendisiplinan di situ ada anggota polisi, bersama TNI dan Satpol PP, kalau sama sama bekerja kita bisa antisipasi ini,” ujar Gatot.

Seperti diketahui, pendisiplinan masyarakat ini berawal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendisiplinkan warga supaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Salah satu perintah Jokowi ditujukan untuk TNI dan Polri supaya giat berpatroli mendisiplinkan warga.

Perintah Jokowi tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin da Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, diakses detikcom dari situs JDIH Setneg, Kamis (6/8/2020).

Jokowi menginstruksikan Panglima TNI yang saat ini dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri yang saat ini dijabat Jenderal Idham Azis, untuk menggencarkan patroli penerapan protokol kesehatan.

(dtk)