WAPRES: Saat Ini Netralitas ASN Harus Menjadi Perhatian Bersama

Menjelang Pilkada Netralitas ASN Menjadi Sorotan

 

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tahapan Pilkada serentak 2020 sudah memasuki masa kampanye. Pasangan calon sedang melaksanakan berbagai kegiatan kampanye walau di tengah pandemi covid19. Pengawasan menjadi penting agar para peserta Pilkada tidak keluar dari ketentuan yang sudah ditetapkan, termasuk pengawasan interaksi Aparatur Sipil Negara (ASN). KASN dengan didukung Bawaslu RI terus berupaya melakukan fungsi pengawasan netralitas ASN agar Pilkada berjalan dengan lancar.

Pada tahapan kampanye ini, KASN terus mengupayakan langkah pencegahan pencegahan netralitas ASN, salah satunya melalui Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN seri keempat dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”. Kegiatan ini dilaksanakan Rabu 7 Oktober 2020 dalam rangka mengingatkan ASN agar tetap netral dan menjunjung tinggi integritas pada Pilkada. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KASN Agus Pramusinto yang memiliki peralatan dan pengarahan dari Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. KH. Ma’ruf Amin.

Kegiatan diawali dengan deklarasi netralitas ASN yang dikuti lebih dari 1238 peserta di jaringan virtual, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekda, Kepala BKD / BKPSDM, Pimpinan Bawaslu Daerah, Inspektorat, Kanreg BKN dari 270 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Satuan Paradigma Pengawasan Netralitas ASN yaitu Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, dan Bawaslu RI. Dalam pelaksanaan kegiatan ini digelar diskusi panel dengan pembicara Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPK RI Firli Bahuri, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro.

Memasuki masa kampanye pilkada, netralitas ASN akan diuji dan menjadi momentum peneguhan kembali reformasi birokrasi yang sudah berjalan selama ini. Birokrasi Semangat reformasi dapat dilihat dengan hadirnya kesadaran kolektif dari ASN tentang pentingnya berhenti profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis pada masa Pilkada sekarang. Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan bahwa sampai 30 September 2020 694 Pegawai ASN yang melaporkan melakukan Netralitas. Sebanyak 492 orang telah memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi Netralitas, tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 256 ASN atau 52%. “Netralitas ASN benar-benar diuji pada masa Pilkada sekarang, 694 ASN yang melewati angka yang sedikit” Ujar Agus.

Melalui kegiatan ini, Agus Pramusinto juga menyampaikan langsung kepada Wapres RI bahwa simpul permasalahan mengatasi netralitas adalah respon Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK yang lambat dan bahkan enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN. Kondisi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK yang bersangkutan, sehingga pegawai ASN cenderung melakukan secara terus menerus. Masalah ini tentu harus segera diakhiri. “Sehubungan dengan fakta-fakta tersebut, idealnya peran dan kewenangan KASN harus melebihi batas. Kebijakan mengatur kewenangan sanksi secara langsung kepada KASN, tentu akan meningkatkan fungsi pengawasan KASN menjadi lebih efektif ”terang Agus.

Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Komite Percepatan Reformasi Birokrasi Nasional dalam beberapa kunci menyampaikan bahwa ASN harus adil, tidak berpihak dan memihak, serta tidak boleh berbicara oleh kepentingan apapun dan pribadi, kelompok atau golongan. Disampaikan juga bahwa netralitas ASN dapat menjaga dan menangkal praktik politikisasi birokrasi yang dapat menjauhkan kita dari tujuan membangun birokrasi yang profesional sebagai penentu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa, pemerintahan yang baik dan bersih.“Kondisi yang nyata terkait netralitas ASN belum sesuai dengan amanat undang undang” Ujar Ma’ruf. Fenomena berhasilnya netralitas ASN menjadi keprihatinan tersediri, banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh kepala daerah bisa jadi mampu menjaga ASN. “Para kepala daerah akan mudah mencapai target kinerja ASN netral, fokus bekerja dan tidak dilibatkan dalam aktifitas politik” tegas Wapres.

Terakhir, Wakil Presiden menyampaikan bahwa fungsi pengawasan Netralitas ini menjadi penting dan memberikan apresiasi atas capaian kinerja KASN selama ini. “Pemerintah akan terus mendukung kelembagaan dan kewenangan KASN menjadi pengawas terdepan dalam mengawal netralitas ASN dalam kerangka sistem instansi instansi pemerintah” ujar Wapres. Disampaikan juga bahwa pengawasan netralitas yang efektif menjadi penting agar Indonesia dapat mewujudkan percepatan Reformasi Birokrasi menuju ASN kelas dunia. (***)

Komentar