HeadlineKorupsi

Waspada! Ditraktir Makan-Dibayari Main Golf! Masuk Gratifikasi

Beno
×

Waspada! Ditraktir Makan-Dibayari Main Golf! Masuk Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Foto : cnn.com

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Mahkamah Agung (MA) memasukkan ditraktir olahraga seperti golf hingga makan sebagai bagian dari gratifikasi. Bagi hakim dan pegawai pengadilan yang mendapatkan hal itu, wajib melaporkan ke pimpinan dan KPK.

Sebagaimana dikutip rekan media, Senin (12/7/2021), hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Kabawas MA) Nomor 28/BP/SK/III/2021. SK itu bernama ‘Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dalam klausul itu disebutkan:

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi kepada hakim dan aparatur pengadilan wajib dilaporkan jika berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Semua ketentuan mengenai gratifikasi yang wajib dilaporkan berlaku secara mutatis mutandis terhadap keluarga hakim atau aparatur.

Berikut ini contoh gratifikasi yang wajib dilaporkan:

– Pemberian uang dan/atau setara uang (termasuk tapi tidak terbatas pada voucher dan cek), barang, fasilitas, dan/atau akomodasi yang diberikan sebagai ucapan terima kasih terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi hakim dan aparatur;

– Pemberian dalam bentuk uang dan/atau setara uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima hakim dan aparatur dari pegawai instansi lainnya, mitra kerja dan/atau pihak ketiga, termasuk tapi tidak terbatas dari notaris, perusahaan asuransi, bank, biro perjalanan, maskapai penerbangan, dan/atau perusahaan/kantor konsultan lainnya atas kerja sama/perjanjian kerja sama yang sedang berlangsung;

– Pemberian fasilitas transportasi, akomodasi, pemberian hiburan, paket wisata, fasilitas biaya pengobatan gratis, voucher dalam bentuk uang dan/atau setara uang sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban hakim dan aparatur.

Lalu apa itu hiburan? Masuk di dalamnya yaitu semua jenis olahraga yang difasilitasi pihak ketiga. Termasuk juga undangan makan malam, ditraktir main golf dan lain-lain. Berikut definisi hiburan dalam SK itu:

Segala sesuatu yang berbentuk kata-kata, tempat, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur dan menyenangkan bagi seseorang yang meliputi namun tidak terbatas pada:

1. Undangan makan
2. Musik
3. Film
4. Opera
5. Drama
6. Pesta
7. Permainan
8. olahraga
9. Wisata.

Meski demikian, tidak semua gratifikasi wajib dilaporkan. Berikut ini perkecualiannya:

1. Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu,anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

2. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;

3. Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum;

4. Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;

5. Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;

6. Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;

7. Penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

8. Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;

9. Kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;

10. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;

11. Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;

12. Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000 setiap pemberi;

13. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan atau menantu penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;

14. Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp 300.000 setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000 dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

15. Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp 200.000 setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000 dalam 1 tahun dari pemberi yang sama;

16. Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan

17. Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

(*/lk)