Geger..! Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK: Sudah Naik Tahap Penyidikan!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Edward Omar Sharif Hiariej (Prof Eddy), Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), secara resmi telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan gratifikasi.

Hal itu diungkapkan Alexander Marwata, wakil ketua KPK, saat melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/23).

“Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, Benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya,” ujarnya.

Selain Prof Eddy, KPK merincikan tiga tersangka lainnya, yang masing-masing memiliki peran sebagai pihak penerima dan satu orang pemberi suap.

“Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” rincinya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Prof Eddy, Wamenkumham, sudah naik pada tahap penyidikan. Perkara tersebut, terkait laporan masyarakat beberapa waktu yang lalu.

“Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perakar di bulan yang lalu,” ucap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Senin (6/11/23) lalu.

Diketahui, KPK menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham, dari bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke tahap penyelidikan.

Sebagai infomasi, Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesian Police Watch (IPW), merupakan pihak yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham ke KPK. Saat ini, KPK sedang mencari dan menyelidiki unsur pidana korupsi dari laporan IPW tersebut.

Komentar