Jerat Kasus Wamenkumham, KPK Gunakan Pasal Suap Dan Gratifikasi

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), terlapor Kasus dugaan gratifikasi, telah naik statusnya ke tingkat penyidikan.

Asep Guntur, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan, pihaknya menggunakan pasal suap dan gratifikasi, dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Eddy Hiariej.

“Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya,” ujar Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/23).

Asep menyampaikan, surat tanda dimulai penyidikan (sprindik) untuk penetapan tersangka di kasus itu, masih dalam proses. Ia memastikan, tidak ada kendala dalam penanganan perkara.

“Sedang berproses. Nggak ada masalah di penyelidikan,” ucapnya.

“Kalau tersangka kan disampaikan di dalam ekspos. Baru terbit mengikutinya itu administrasi, pembuatan administrasi penyidikan itu harus pimpinan. Pimpinan itu lima, nah lima itu sekarang punya jadwal masing-masing,” lanjutnya.

KPK mengungkapkan, sosok tersangka di kasus tersebut, akan lebih dari satu orang. Mereka Ada yang menjadi pemberi, penerima, hingga perantara.

“Kan gini kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain,” ungkap Asep.

Saat ditanya wartawan soal kabar Eddy Hiariej telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut, Asep menjelaskan, pengumuman tersangka segera diumumkan KPK ketika penyidikan telah rampung.

“Nanti diumumkannya. Nanti diumumkan itu pas di sini (di ruang konferensi pers). Santai, tenang,” jelasnya.

Seperti diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan terkait dugaan gratifikasi ke KPK pada awal tahun ini. Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan, penyelidikan atas kasus tersebut telah selesai.

“Jadi terkait dengan pertanyaan teman-teman dimaksud perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK,” katanya.

Ali menyebut, KPK telah menggelar perkara kasus itu pada bulan lalu. Penyelidikan kasus yang melibatkan Eddy Hiariej ini, dinyatakan telah selesai.

“Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu,” tuturnya.

KPK, tambah Ali, belum memerinci sosok tersangka dari kasus tersebut. Dia mengatakan tim penyidik KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti.

“Teman-teman pasti sudah tau kebijakan di KPK bahwa semua perkara kami perlakuan sama. Artinya kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses sidik ketika proses penyidikan itu telah cukup,” pungkasnya.

Komentar