Developer Perumahan Velicia Village di Bekasi Dituntut Pidana Oleh Costumernya

JurnalPatroliNews – Bekasi – Nona Beatrix Lamongi menuntut secara pidana developer perumahan Velicia Village di Kabupaten Bekasi, Direktur PT. Dimensi Natasukses Yan Anggoro di Polsek Tambun karena diduga telah melakukan penipuan.

“Pelaporan telah dilakukan kepada pihak kepolisian setempat pada tanggal 3 November 2021 dan telah diperiksa sejumlah saksi termasuk Kapala Desa Srimukti dan Sekretaris Desa” Ujar Ferdinand.

Sebagai informasi, pada tahun 2018 Nona dan suaminya Elvis Yohanes Ole membeli dua rumah bergandengan dengan tipe RSS T 21/60 tanah seluas 60 meter dan telah mentransfer uang sebesar Rp 257 juta kepada Yan Anggoro untuk membayar dua rumah tersebut. Selain itu mereka juga membayar booking fee sebesar Rp 2 juta untuk dua rumah yang diwajibkan oleh Eric, Marketing Manager developer PT. Dimensi Natasukses saat mendatangi kantor developer tersebut.

Sesuai akta perjanjian pengikatan jual beli ditanda tangani dihadapan Notaris Eka Sri Sulistiowati pada  (27/12/2018) seharusnya dalam waktu 6 bulan sudah serah terima kunci, namun kenyataannya setelah hampir 3 tahun tak juga ada rumahnya, bahkan disebutkan lahannya belum dibebaskan.

“Pihak penyidik sudah mengagendakan untuk memanggil Yan Anggoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ternyata korban ada puluhan orang, kita tunggu hasil pengusutan penyidik” pungkas Ferdinand.

Komentar