Masih Berproses, ESDM Bakal Ubah Formula Harga Batu Bara RI, Ini Alasannya

Oleh sebab itu, ia pun menyarankan agar pemerintah dan DPR tidak memaksakan untuk memasukkan skema tersebut.

Mengingat skema tersebut sebelumnya juga telah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi dari UU Ketenagalistrikan melalui Putusan No.001-021-022/2003.

Selanjutnya melalui Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK pun memutuskan bahwa pola unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan konstitusi, yaitu Pasal 33 UUD 1945. “Artinya yang akan dimasukkan ini sebetulnya dulu sudah pernah ditolak oleh MK, kenapa ini dicoba lagi untuk dimasukkan ya. Belum lagi kalau kita bicara tentang bahwa karena ini adalah pola bundling di mana MK juga sudah memutuskan melalui putusan 111 tahun 2015 bahwa itu berlawanan dengan konstitusi maka semakin lengkap sebetulnya alasan bagi negara, bagi rakyat untuk menolak,” ujarnya.

Komentar