Nasabah Dibuat Bingung!, BTPN Manado Didemo GTI Sulut, Tuntut 8 Poin

JurnalPatroliNews – Manado,– Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara menepati janjinya untuk berunjukrasa di Kantor Bank BTPN Manado. Terkait adanya dugaan, memungut biaya sebanyak tiga kali angsuran kepada nasabah Bank BTPN Manado yang hendak melunasi kredit.

Ketua Lembaga Bantuan Advokasi Masyarakat GTI Sulut, Denny Susanto berujar ada 8 tuntutan untuk BTPN Manado.

“Pertama, hapus beban denda 3 kali angsuran untuk nasabah yang kami advokasi. Kedua, menerima dan melayani dengan baik dan membantu proses penyelesaian pelunasan dengan cepat yang di mana nasabah Bank BTPN mengkuasan ke anggota lembaga advokasi masyarakat GTI,” tegas Denny.

http://https://youtu.be/ZetY58YTHus

Tiga, memberikan SP3 kepada Jenes Tampi karena tidak menghargai dan menghormati kuasa yang diberikan oleh nasabah BTPN. Empat, memprioritaskan nasabah yang diadvokasi oleh GTI.

“Kelima, Pimpinan cabang BTPN mau menerima dan menemui apabila kami ingin melakukan konsultasi. Enam, memberikan perincian outstanding yang akan dilunasi oleh nasabah kepada yang telah mengkuasakan kepada GTI. Tujuh, mempercepat antrian nasabah agar oma dan opa tidak menunggu lama antrian, paling lama 10 menit dari mengambil nomor antrian. Delapan, memerintahkan dengan surat tertulis kepada seluruh pimpinan kantor cabang pembantu BTPN untuk melaksankan point 1 sampai dengan point 7,” tuturnya. (*/lk)

Komentar