Sah! PPN 11 % Mulai Berlaku 1 April 2022, Cek Barang Dan Jasa Apa Yang Tidak Terkena!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pemerintah resmi akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10 % menjadi 11 % dan berlaku mulai Jumat, (1/4/22).

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan, PPN baru resmi berlaku mulai 1 April 2022.

“Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” katanya.

Dasar dari Kenaikan PPN 11 % ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU tersebut mengatur bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, lalu akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.

Berikut ini daftar barang yang bebas PPN.

1. Makanan dan minuman yang disajikan di Hotel, Restoran, Rumah Makan, Warung, dan sejenisnya

Makanan dan minuman yang tidak kena PPN ini, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

Disamping itu, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh Jasa boga atau katering, yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi Daerah, disesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga

Berikut jenis jasa yang bebas PPN, yakni:

1. Jasa kesenian dan hiburan.

Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan obyek pajak Daerah dan retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Jasa Perhotelan.

Jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di Hotel yang merupakan obyek Pajak Daerah dan retribusi daerah, disesuaikan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

3. Jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Jasa ini disediakan dalam rangka menjalankan Pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Komentar