Simpan Dolar di LN, DJBC Ungkap: 216 Eksportir Nakal Tak Patuhi DHE SDA

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan ratusan eksportir yang kena sanksi akibat tidak menaruh devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkapkan pihaknya telah memberikan denda kepada 216 eksportir yang tidak mematuhi aturan DHE. Adapun, total denda tersebut mencapai Rp 53 miliar.

“Sampai saat ini yang masuk Rp 4,5 miliar dari hasil jatuh tempo denda,” kata Askolandi dalam Konferensi Pers: Realisasi APBN 2022, Selasa (3/1/2022).

Askolani mengungkapkan setidaknya eksportir diberikan batas waktu pelunasan selama 7 bulan. Dia menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, diatur soal mengenai sanksi administratif kepada para eksportir.

Pada Pasal 9 Ayat (1) PP 1/2019 dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan BI dan OJK didapati eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA di luar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account di luar negeri tersebut pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas di dalam negeri, maka eksportir dikenakan sanksi administratif.

Adapun, sanksi administratif berupa denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha.

Denda administratif dilakukan oleh Kemenkeu, berdasarkan oleh BI dan OJK. Ada dua jenis pelanggaran sanksi administratif bagi eksportir yang tidak melaporkan DHE-nya di dalam negeri.

Jenis pelanggaran pertama, yakni bagi eksportir yang tidak menempatkan DHE di rekening khusus. Perhitungannya harus membayar 0,5% dari DHE SDA yang belum ditempatkan.

Komentar