Mendag Zulhas Minta Bea Cukai Barang TKI Yang Ditahan Harus Dilepas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mendukung upaya mempermudah bagi pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI, sejalan juga dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan usulan Kementerian/Lembaga lainnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyatakan, batasan jumlah barang kiriman PMI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dihapuskan.

Zulhas mengungkapkan bahwa berdasarkan rapat terbaru, batasan untuk kiriman barang PMI akan dikembalikan ke aturan sebelumnya, yaitu pembebasan bea masuk bagi PMI hingga US$ 1.500 per tahun. Keputusan ini sesuai dengan yang tercantum dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022 mengenai kebijakan impor.

Pencabutan batasan ini merupakan hasil dari rapat antara Mendag Zulhas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Kementerian Perindustrian.

“Keputusan rapat tadi, semangat Permendag 36/2023 kembali dulu ke Permendag 25/2022 ditambah (barang kiriman) PMI itu hanya US$ 1.500 (per tahun) yang masuk. Jenis barangnya apa itu urusannya Bea Cukai atau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), nggak diatur di Permendag lagi,” ungkap Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/4/24).

Zulhas juga mengimbau agar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dapat lebih cepat memproses barang kiriman PMI yang tertahan. Dia menekankan bahwa jika nilai barang tersebut tidak melebihi US$ 1.500 dan tidak mengandung barang terlarang, maka barang tersebut seharusnya segera dilepaskan.

“Nah barang yang numpuk gimana? Saya bilang, tadi ada teman-teman dari Bea Cukai, harusnya dikeluarkan saja semua, satu hari kelar. Diperiksa, kalau nggak ada barang terlarang ya keluarkan saja. Baik itu untuk PMI yang terdaftar di BP2MI atau tidak, kan dia warga negara sama saja, harus dibela,” jelas dia.

“Yang paling penting, barang tenaga kerja yang numpuk itu kalau tidak ada barang terlarangnya, kan dia boleh US$ 1.500, ya sudah dianggap saja biar selesai keluar. Jadi 100 kontainer 2 hari bisa kelar,” tandasnya.

Komentar