Simpan Dolar di LN, DJBC Ungkap: 216 Eksportir Nakal Tak Patuhi DHE SDA

Jenis pelanggaran kedua yakni menggunakan DHE SDA di luar ketentuan penggunaan. Penggunaan DHE yang dimaksud seperti untuk transaksi bea keluar atau penggunaan ekspor lainnya, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, atau keperluan lain dari penanaman modal.

Perhitungan untuk jenis pelarangan penggunaan DHE di luar ketentuan yakni 0,25% dari DHE SDA yang digunakan di luar ketentuan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 744/KM/4/2020, terdapat 1.208 pos tarif yang yang harus melaporkan atau memindahkan DHE-nya ke dalam negeri.

Dari 1.208 pos tarif tersebut sebanyak 180 pos tarif terkait sektor pertambangan, 472 pos tarif dari sektor perkebunan, 190 pos tarif dari sektor kehutanan, dan 366 pos tarif terkait sektor perikanan.

Komentar