Soal Dugaan Penipuan, Komut PT Sinarmas dan Kokarjadi Chandra Dilaporkan ke Bareskrim

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Komisaris Utama PT. Sinarmas bernama Indra Widjaya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang pengusaha bernama Andri Cahyadi, Rabu (10/3) lalu.

Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/94/III/2021 Bareskrim.

Dalam laporan tersebut, Indra Widjaya dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan laporan tersebut. Saat ini pihaknya telah melakukan pendalaman.

“Benar laporannya,” kata Rusdi kepada rekan media, Minggu (14/3).

Selain melaporkan Komisaris Utama PT. Sinarmas, dalam laporan tersebut juga tertera laporan terhadap Direktur Utama PT. Sinarmas bernama Kokarjadi Chandra. Ia juga dijerat dengan pasal yang sama.

(*/lk)

Komentar