Sri Mulyani Tebar Potongan Pajak 300% ke Industri Farmasi

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan memberikan potongan pajak bagi industri farmasi. Ini berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) yang dilakukan industri farmasi.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. Dalam aturan ini, pengurangan penghasilan bruto diberikan hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan industri.

“Untuk keseluruhan inovasiĀ research, kita berikanĀ tax deduction.Ā Kalau hari ini fokus untuk penemuan vaksin dan seluruhĀ resourcesĀ perhatian ditujukan kepada kegiatan itu, tentu merekaĀ eligibleĀ untuk dapatkanĀ deduction,” ujarnya melalui video conference, Senin (19/10/2020).

Ia pun berharap, stimulus yang diberikan pemerintah ini bisa menjadi motivasi bagi perusahaan industri agar terus mengembangkan penelitian untuk vaksin Covid-19. Dengan demikian, Indonesia nantinya bisa memiliki vaksin Covid-19 yang mumpuni.

“Kita berharap ini akan meningkatkan kapasitas kemampuan industri farmasi Indonesia,” katanya.

Lanjutnya, dalam situasi saat ini negara yang memiliki industri farmasi yang kuat akan menjadi pemimpin di dunia internasional dengan adanya harapan bisa menemukan solusi untuk masalah pandemi ini. Oleh karenanya, industri farmasi Indonesia diharapkan bisa memanfaatkan stimulus yang diberikan pemerintah.

“Perusahaan farmasi kita tentu bisa gunakan momentum Covid ini sekaligus berbagai instrumen yang diberikan pemerintah, termasuk super deduction yang mereka bisa peroleh untuk research-research di bidang farmasi yang akan sangat berguna untuk Indonesia,” kata dia.

“Indonesia dengan populasi besar, berpotensi untuk jadi pemain dari bidang farmasi yang diharapkan terus meningkat,” katanya.

[cnbc]

Komentar