Tidak Main-main..! Sanksi Bagi Pengusaha Yang Tak Bayar THR, Bisa Sampai Dibekukan Usahanya!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Mengantisipasi gejolak yang mungkin timbul akibat kelalaian Perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan Pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruhnya 7 hari sebelum lebaran secara kontan.

Hal ini sesuai dengan  Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan

Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha, ketidakpatuhan Pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,” jelas Haiyani, dalam Konferensi Pers secara virtual, Jumat, (8/422).

Ia mengatakan, Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima Posko THR, dan mengeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai Perintah untuk pembayaran THR.

Komentar