Jokowi Terima THR dan Gaji Ke-13, Berikut Rinciannya!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 oleh Presiden Joko Widodo telah resmi diumumkan oleh pemerintah. Aturan terkait hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024, yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pemberian THR serta gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kondisi keuangan negara. THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mencakup beragam komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Dalam perincian anggaran, gaji Presiden mencapai Rp 30,24 juta per bulan, sementara gaji Wakil Presiden mencapai Rp 20,16 juta per bulan. Selain itu, Presiden dan Wakil Presiden juga berhak menerima tunjangan jabatan, yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.

Selain itu, besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden tahun ini adalah hasil dari berbagai komponen yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021. Dengan begitu, total THR dan gaji ke-13 yang diterima Presiden mencapai sekitar Rp 62,74 juta, sementara Wakil Presiden akan menerima sekitar Rp 42,16 juta.

Meskipun belum ada revisi aturan terkait kenaikan gaji presiden dan wakil presiden, rencana kenaikan gaji menteri oleh Jokowi masih menjadi perbincangan. Hal ini membuat belum adanya penyesuaian gaji presiden dan wakil presiden sejak masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid hingga saat ini.

Komentar