BDPHN Harus Diaudit, PHDI Tak Boleh ‘’Cuci Tangan’’

JurnalPatroliNews – Denpasar – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) tak bisa ‘cuci tangan’ soal pungutan yang dilakukan Badan Dana Punia Hindu Nasional (BDPHN) Yayasan Punia Hindu Indonesia. Majelis tertinggi umat Hindu Indonesia ini harus mendesak BDPHN segera melakukan audit independen dan mempertanggung jawabkannya ke publik. Sebab, mereka memungut dana masyarakat mengatasnamakan Hindu dan mengenakan lambang swastika sehingga publik mengira pungutan tersebut dilakukan PHDI.

Hal tersebut dikemukakan mantan Anggota DPR RI I Ketut Bagiada, SH. dan Pengusaha I Nyoman Parsua, MBA dalam perbincangannya secara terpisah dengan Jurnalpatrolinews, beberapa waktu lalu.

Ketua Bagiada mengatakan, sangat miris di satu sisi, PHDI selalu mengatakan tak memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembinaan, sementara di sisi lain, ada lembaga mengatasnamakan Hindu dengan leluasa memungut uang masyarakat dan uang yang dikumpulkan itu tak tahu dibawa ke mana. ‘’Ini kan memilukan. Apa benar uang yang dikumpulkan itu untuk kepentingan umat Hindu. Jangan-jangan untuk kepentingan politik,’’ katanya.

Nyoman Parsua mengatakan, tak hanya sekadar diaudit keuangannya, secara administrasi kelengkapan perizinan dan hal yang terkait dengan itu, perlu juga diselidiki. Jika tak berizin, segala pungutan itu, sama dengan pungutan liar. ‘’Jika tak berizin itu pungli namanya,’’ katanya.

Tak hanya PHDI, lembaga/dinas/instansi yang berhubungan dengan pemungutan dana tak boleh tinggal diam, terlebih dana tersebut dana masyarakat yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Jika benar ada izinnya, dinas pemberi izin/dinas terkait seperti Dinas Sosial harus meminta laporannya. ‘’Seperti apa laporannya. Darimana saja duit itu diperoleh dan untuk apa,’’ kata Nyoman Parsua.

Bagaimana dengan pihak berwajib? Bagiada yang juga pengacara tersebut mengatakan, karena bukan delik aduan jika ternyata pungutan tersebut tak berizin, atau penggunaannya tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, maka pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian, maupun kejaksaan sudah harus turun tanpa menunggu laporan atau pengaduan masyarakat.

“Itu bukan delik aduan. Jika ada penyelewenangan, apparat berwajib harus segera turun,’’ katanya seraya berharap PHDI segera melaporkan pungutan tersebut karena paling dirugikan adalah PHDI dan umat Hindu.

Komentar