BDPHN Harus Diaudit, PHDI Tak Boleh ‘’Cuci Tangan’’

Bukan Program PHDI

Sementara irtu, PHDI Provinsi Bali kembali mempertegas bahwa keberadaan Badan Dana Punia Hindu Nasional (BDPHN) Yayasan Punia Hindu Indonesia bukanlah bagian dari PHDI Bali.

Pergunjingan tersebut ramai karena diduga PHDI menaungi atau bagian dari BDPHN, sejatinya hal itu tidak benar. PHDI Bali lantas membuat Surat Edaran untuk umat Hindu dan instansi terkait yang ditandatangani Ketua PHDI Bali Prof. Dr. IGN Sudiana dan Sekretaris Ir. Putu Wirata Dwikora, SH.

“Kami ikuti komentar di media sosial, yang cukup banyak mempertanyakan dana punia umat Hindu dan meminta PHDI Bali mempertanggungjawabkannya. Utamanya dari yang berkembang belakangan ini, yang kami baca di media cetak, jumlah yang dipertanyakan ke PHDI atau PHDI Bali itu, lebih dari Rp 141 miliar. Kami harus klarifikasi agar jajaran pengurus PHDI Provinsi,

Kabupaten/Kota sampai ke kecamatan juga instansi pemerintah dan swasta serta umat Hindu mendapat informasi yang benar tentang dana punia tersebut,’’ ujar Sudiana dalam rilis diterima Media Bali, belum lama ini.

Sempat muncul desakan PHDI untuk mempertanggungjawabkan ‘dana punia’ umat Hindu yang dalam penelusuran Media Bali mencapai angka berjumlah Rp 141.162.410.180,- dari tahun 2004 sampai tahun 2021.

Maka dari itu, Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora pun menambahkan penting PHDI Bali untuk memberikan klarifikasi supaya tidak terjadi kesalahpahaman publik bahwa BDPHN itu bukan program dari PHDI Bali.

“Klarifikasi ini sekaligus menegaskan agar umat dan masyarakat yang ingin mendapat informasi tentang dana punia sebesar Rp 141 miliar lebih itu, bertanya langsung ke lembaga yang menghimpun dan menjalankan program-program dengan dana punia tersebut,” tambahnya.

Dalam surat edaran PHDI Bali tersebut tegas dijelaskan setelah menelusuri data antara lain di media, dana punia yang ramai menjadi diskusi umat Hindu dan diduga sebagai program PHDI Bali tersebut, adalah dana punia yang dihimpun oleh Yayasan Punia Hindu Nasional, beralamat di Jalan Ken Arok No. 10 Denpasar. Informasi mutakhir, ada kupon Rp 10.000,- yang beredar atas program ‘Bulan Dana Punia Hindu Nasional’ dengan kantor Jalan Beliton No. 10 Denpasar.

Masyarakat mengira bahwa kupon itu merupakan produk dan program PHDI, sehingga ada pertanyaan ke pengurus PHDI, seperti PHDI Kabupaten Klungkung, yang ditanya oleh pihak yang mendapat kupon tersebut, baik di instansi pemerintah maupun swasta.

PHDI Bangli bahkan pernah didatangi satu instansi yang membawa dana punia beberapa juta rupiah, karena dikira PHDI menghimpun dana punia tersebut, tapi nyatanya tidak ada program demikian, sehingga dananya dikembalikan ke dinas yang sempat menyerahkan uangnya.

Putu Wirata menjelaskan, karena penghimpunan Bulan Dana Punia Nasional bukan program PHDI Bali, tidaklah menjadi tanggung jawab PHDI Bali untuk melaporkan tentang dana punia Rp 141 miliar lebih tersebut.

Di PHDI Pusat ada Badan Dharma Dana Nasional (BDDN) yang mengelola dana punia umat Hindu, untuk program seperti beasiswa, asuransi Pandita dan Pinandita serta Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan bisa dilihat website: Home » Badan Dharma Dana Nasional.

’Tapi Dana Punia Nasional tersebut memang bukan program PHDI Bali dan tidak bisa kami mempertanggungjawabkannya. Semoga umat dan masyarakat menjadi jelas dan meminta informasi ke instansi yang menghimpun dana punia dimaksud,’’ tandasnya.

Komentar