Dinyatakan P.21 Oleh JPU, Tersangka Oknum Pegawai LP Singaraja Diserahkan Ke Kejari Buleleng

JurnalPatroliNews Jakarta

Sesuai laporan Deny Ary Suryadi S.H yang diterima Polres Buleleng tentang adanya dugaan perbuatan pengerusakan dan mengambil barang milik orang lain tanpa ijin dilakukan oknum Pegawai PNS Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Singaraja, Gede Putu Arka Wijaya (32) yang ditangani Satreskrim Polres Buleleng, ternyata oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sudah dinyatakan P.21.

Pernyataan P.21 tindak pidana melibatkan oknum Pegawai PNS LP Singaraja itu disampaikan oleh Plh. KBO Satreskrim Polres Buleleng AKP Suseno didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH melalui rilis di Mapolres Buleleng, Kamis siang (24/06).

Ia juga menyimak, bahwa kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2021 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pulau Komodo Gang Aditya Blok B Kelurahan Banyuning. Saat dilaporkan diduga korban/pelapor mengalami kerugian sebesar Rp500.000.000.-

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor/korban serta dengan adanya bukti pendukung berupa barang bukti diantaranya 1 bendel surat pernyataan tentang surat kesepakatan tertanggal 21 Juli 2020, 1 buah balok kayu keruing dengan ukuran 6 cm x 12 m dan 5 lembar seng, sehingga penyidikan mengarah kepada terlapor untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Terduga pelaku belum sepenuhnya memiliki barang tersebut telah melakukan pengerusakan dan mengambil barang-barang yang ada di lokasi kejadian tanpa seijin pemilik yang sah, yaitu korban,” jelasnya.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik mengambil kesimpulan, bahwa yang dapat mempertanggung jawabkan atas peristiwa tersebut adalah terlapor / pelaku Gede Putu Arka Wijaya yang dapat disangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 406 KUHP dan pasal 362 KUHP.

Hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi kemudian penyidik melakukan pemberkasan dan melakukan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

Oleh JPU terhadap proses penyidikan yang dilakukan telah dinyatakan P.21 sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja Nomor : B-1175/N.1.11/Eoh.1/06/2021, tanggal 10 Juli 2021 perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana a.n. Gede Putu Arka Wijaya sudah lengkap.

AKP Suseno atas seijin Kapolres Buleleng menyampaikan, terhadap terduga pelaku hari ini Kamis (24/06) akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, karena ketentuan Undang-Undang bila penyidikan sudah dianggap lengkap (P.21), kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.

(*/TiR).-

Komentar