Dua Kali Digugat Nyoman Dodi Irianto, Dua Kali Pula Desa Adat Buleleng Menangi Gugatan

JurnalPatroliNews.co.id – Singaraja,- Sejak menjabat sebagai Kelian Desa Adat Buleleng, Ir Nyoman Sutrisna, MM, mendapat banyak ujian. Gugatan demi gugatan dilayangkan kepada mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buleleng.

Alhasil semuanya kandas di tangan lembaga peradilan. Yang teranyar adalah putusan Pengadilan Tinggi Bali yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja nomor 174/Pdt.G/2022/PN Sgr tertanggal 15 Desember 2022.

Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang diketaui Ni Made Kushandari, SH, MH, dengan hakim anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, SH, dan Made Astina Dwipayana, SH, MH, menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan tanah seluas 299 M2 berlokasi di Banjar Adat Peguyangan Kelurahan Astina Kecamatan Buleleng adalah merupakan tanah ayahan desa milik Desa Pakraman Buleleng dan menyatakan Desa Adat Pakraman Buleleng berhak atas objek sengketa, menyatakan bahwa penggugat Nyoman Dodi Irianto telah kehilangan hak dan dicabut sebagai ahli waris almarhum I Ketut Supardi atas harta warisan berupa bangunan di atas sebidang tanah ayahan desa milik Desa Pakraman Buleleng yang berkedudukan di Kelurahan Astina Kabupaten Buleleng sebagaimana dimaksudkan dalam Padol No.87/1948 milik almarhum I Ketut Supardi mengingat yang bersangkutan telah beralih agama atau Ninggal Kedaton. Putusan ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Kelian Desa Adat Buleleng Ir Nyoman Sutrisna, MM, saat menggelar jumpa pers Selasa (2/5/2023) di sekretariat Desa Adat Buleleng menjelaskan awig-awig Desa Adat Buleleng tanggal 15 Oktober 2013 yang dicatat dalam Lembaran Daerah pada tanggal 22 Desember 2013 pada pasal 107 ayat (2) pada pokoknya menyatakan: apabila ada ahli waris yang beralih agama dari agama Hindu ke agama lain atau ninggal kedaton hak dan kewajibannya sebagai ahli waris dicabut.

“Pasal 106 Awig-awig Desa Adat Buleleng juga mengatur tentang Pembagian warisan diutamakan kepada ahli waris menurut garis lurus ke bawah. Kemudian garis lurus ke atas, baru garis lurus ke samping, Pembagian warisan dari pewaris kepada ahli waris laki-laki maupun perempuan yang belum kawin adalah sama serta Anak perempuan yang kawin atau anak laki-laki yang nyentana (kawin ke luar), hak milik waris di tempat asalnya dicabut. Apabila yang bersangkutan bercerai sah dan kembali ke orangtua asalnya, maka ia diterima sebagai anggota keluarga biasa dan tidak mempunyai hak mewaris,” beber Sutrisna.

Komentar