Gandeng Satpol PP, Bawaslu Buleleng Sikat APK Berukuran Besar Milik Caleg

JurnalPatroliNews.co.id – Singaraja,- Tampaknya masih banyak alat peraga kampanye (APK) milik para caleg, partai politik dan paslon Capres/Cawapres yang masih berkeliaran di sejumlah lokasi strategi di Kabupaten Buleleng, di hari kedua masa tenang Pemilu 2024. Mengetahui hal itu, Bawaslu Kabupaten Buleleng pun murka dan langsung mengajak Pemkab Buleleng untuk sikat APK-APK tersebut.

Menggandengan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bawaslu Buleleng pun langsung bergerak menurunkan APK dalam ukuran besar dengan menggunakan Truck Skylift, Senin (12/2/24).

Dikonfirmasi langsung, I Gede Wira Marwisa, Staff Bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Buleleng, menyampaikan apresiasi atas kegiatan penurunan APK yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan selama masa tenang serentak dari wilayah Gerokgak hingga Tejakula hingga tanggal 13 Februari, atau tepat H-1 sebelum pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada hari ini, fokus utama adalah membersihkan APK berukuran besar di Wilayah Taman Nila, Wilayah Banyuasri, dan sekitar Pasar Anyar dengan bantuan Truck Skylift dari Dinas Perhubungan. Harapannya, kegiatan pelepasan ini dapat selesai tepat waktu. Sementara itu, di setiap daerah Kabupaten Buleleng, bantuan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Linmas, dan Bhabinkantibmas melakukan penertiban dalam skala kecil.

“Selain Peserta Pemilu yang harusnya melakukan penurunan APK, kita juga membantu melakukan percepatan dan harus yakin bahwa pada tanggal 13 Februari semua APK sudah bersih, terutama yang berdekatan dengan TPS,” tegasnya.

Dalam proses penertiban APK, masyarakat juga diajak untuk melaporkan APK yang tercecer kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh aparat desa, dan Panwascam terkait kemudian diteruskan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan, sehingga penurunan APK itu dapat mencapai target yang telah ditentukan. “Jadi, masyarakat dapat melaporkan langsung ke PKD terdekat, karena Bawaslu juga ada hingga tingkat desa,” pungkasnya.

Komentar