Kapolres Buleleng Terus Buru Sindikat Kejahatan Narkoba

JurnalPatroliNews – Singaraja,– Komitmen Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, untuk membumihanguskan sindikat kejahatan Narkoba di Kabupaten Buleleng, Bali, kian membara. Kapolres asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng, itu bersama jajarannya terus memburu sindikat kejahatan Narkoba yang selama ini beroperasi di Bumi Panji Sakti itu.

Alhasil, Satuan Narkoba Polres Buleleng bersama Polsek jajaran kembali menggulung sindikat kejahatan narkoba yang terjadi di daerah Buleleng. Tidak tanggung-tanggung, lima orang anggota sindikat kejahatan Narkoba digulung Satnarkoba Polres Buleleng di bawah komando Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa S.Sos, M.H. Salah satu tersangka ternyata pengedar.

Hasil tangkapan itu disampaikan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, saat menggelar acara jumpa pers didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa S.Sos, M.H, dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, S.H, Senin (18/03/2024) di Mapolres Buleleng Jalan Pramuka No 1 Singaraja.

Kelima anggota sindikat kejahatan Narkoba yang dibekuk polisi adalah Putu Suadnyana alias Kalik, 53, beralamat di Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan; Ketut Diasa alias Cenik, 46, berasal dari Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan; Firman 26, mahasiswa, beralamat Jalan Erlangga Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja; Kadek Suprayogi alias Gebuh, 50, berasal dari Desa Patemon, Kecamatan Seririt; dan Kamal Fargan asal Jalan Erlangga Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja yang saat ini dengan status DPO.

“Rabu, 6 Maret 2024, pukul 14.15 wita, TKP Banjar Dinas Pabean, Desa sangsit, Kecamatan Sawan, mengamankan pelaku Kalik. Saat digeledah didapat satu paket jenis sabu seberat 0,18 gram, 3 lembar uang tunai Rp 50.000, satu buah HP dan yang bersangkutan dites urine hasilnya positif (+) mengandung amphetamine/sabu, pelaku diamankan bersama barang sitaanya untuk dijadikan barang bukti guna dapat diproses sesuai pasal yang disangkakan, pasal112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolres Sutadi dalam keterangan persnya.

Diuraikan Kapolres Sutadi, dari hasil penyidikan mengarah kepada penjual berinisial Cenik yang ditangkap pada hari yang sama namun jam yang berbeda pukul 14.30 wita TKP (Tempat Kejadian Perkara) Banjar dinas peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, saat dilakukan penggeledahan dirumahnya terdapat 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu berat 2,91 gram, satu buah bong, satu buah tabung kaca berisi residu, dua buah gunting, dua buah HP merk oppo dan IPhone 14 promax dan uang tunai 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) terhadap barang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti dan terhadap tersangka sudah diamankan, disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perburuan polisi tidak hanya terhenti di Sangsit. Satnarkoba Polres Buleleng pun terus memburu para sindikat itu dan masih di hari Rabu, 6 Maret 2024, pukul 19.00 wita polisi penangkap Firman di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Saat digeledah ditemukan satu paket berisi sabu seberat 0,27 gram dan satu buah tas pinggang warna biru. “Pelaku Firman mengaku didapat dari kakaknya pelaku Kamal Fargan dan akhir ini menjadi DPO, pelaku diamankan dengan barang yang dibawanya dan disita untuk dijadikan barang bukti, hal ini disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Kapolres Sutadi.

Komentar