Kapolres Buleleng Terus Buru Sindikat Kejahatan Narkoba

Satnarkoba kembali memburu sindikat kejahatan Narkoba pada Hari Kamis 7 Maret 2024. Sekitar pukul 10.00 wita kembali menangkap pelaku kejahatan narkoba di Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, bernama Kadek Suprayogi alias Gebuh, 50, asal Desa Patemon. “Saat dilakukan geledah didapat satu buah tabung kaca berisi residu sabu, dan satu buah bong sebagai alat penghisap, terhadap pelaku disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kapolres Sutadi lagi.

“Dari ketiga pelaku dapat disangkakan telah melakukan perbuatan pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berbunyi: ‘Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).’,” paparnya.

Sedangkan satu pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi ; “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah).”

Komentar