Kapolsek Banjar Kompol Agus Dwi Wirawan Rilis Korban Miras Beralkohol Berawal Penganiayaan Akibatkan Meninggal

JurnalPatroliNews – Buleleng – Kapolsek Banjar Kompol Made Agus Dwi Wirawan, SH, MH melakukan keterangan pers, terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tindak pidananya, menurut perwira asal Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng ini, adalah hari Senin sore (08/02) pukul 16.30 Wita di rumah korban Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kec. Banjar.

Pihak Unit Reskrim Polsek Banjar menelusuri kejadian, setelah menerima laporan Ketut Widani yang sekaligus istrinya korban.

Sebagai korban Kadek Sutarjana alias Kadek Jis (48) alamat Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kec. Banjar meninggal dunia Buleleng. (MD)

Sementara saksi-saksi, di antaranya Ketut Widani, sekaligus istri korban (47), Gede Artawan alias Keli (55) alamat Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Sulanyah, Kec.Seririt, Ni Nyoman Sayang (53) alamat Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kec. Banjar.

Sebagai pelakunya, adalah Ida Kade Suardana alias Ida Lempog (29) alamat Banjar Dinas Goris, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kab. Buleleng.

Barang bukti, adalah 1 batang kayu (pentong) dan satu potong baju korban yang ada noda darah.

Kronologis kejadian berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Ketut Widani (istri korban), bahwa pada hari Senin sore (08/02) pukul 16.30 Wita, bertempat di rumah Kadek Sutarjana di Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kec. Banjar telah terjadi penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa maut ini berawal pukul 14.00 Wita ketika korban saat itu berada dibrumah sedang bersih-bersih halaman. Tiba-tiba saksi bernama Gede Artawan alias Keli bersama pelaku bernama Ida Kade Suardana alias Ida Lempog.

Kemudian dipersilakan duduk oleh korban. Setelah duduk pelaku memberi uang kepada korban untuk membeli tuak.

Selanjutnya korban keluar, kemudian kembali membeli. Ke rumah sudah membawa satu jiregan dengan ukuran 5 liter berisi setengahnya.

Selanjutnya korban, bersama saksi bernama Gede Artawan alias Keli dan pelaku minum bersama-sama. Tuak yang diminum belum habis, kemudian saksi bernama Gede Artawan alias Keli pergi dari rumah korban tanpa alasan.

Kemudian ditanya pelaku dan dijawab dengan kata-kata yang tidak bagus, tetapi setelah sekian lama ditunggu belum juga datang.

Kemudian pelaku memberi uang kepada korban untuk membeli minuman arak dan korban pergi keluar rumah lagi untuk membeli arak. Kemudian korban kembali sudah membawa minuman jenis arak sebanyak 1 botol aqua tanggung.

Selanjutnya pelaku dan korban melanjutkan minum arak di tempat semula. Kemudian pelaku menyuruh saksi Ketut Widani (istri korban) belanja lagi dengan memberikan uang senilai Rp100.000,-

Melihat pelaku dengan korban cekcok, kemudian pelaku memberi uang ke korban. Namun kemudian, korban mengembalikan uang tersebut kepada pelaku untuk menghindari pertengkaran adu mulut tersebut.

Sementara saksi bernama Ketut Widani (istri korban) mendekati keduanya dan meminta uang pelaku untuk belanja.

Selanjutnya saksi Ketut Widani (istri korban) keluar rumah. Kemudian korban memaki-maki pelaku. Selamat, korban ke dalam kamarnya dan mengambil kayu jenis pentongan dan memukul pelaku bagian kepala sebanyak dua kali.

Kemudian pelaku menyangga, kenapa sampai begini pak Kadek? Selanjutnya, korban memukul pelaku lagi ke arah bagian kaki kiri sebanyak enam kali.

Kemudian pelaku meloncat dan replek menyapu korban dengan kaki kanan ke arah kaki korban hingga terjatuh, posisi terlentang menengadah wajah ke atas tongkatnya terlepas dan sempat ditangkap pelaku dengan tangan kanan, dan pelaku meloncat ke utara korban.

Tepatnya di bagian kepala korban dengan posisi agak jongkok sambil mengayunkan kayu pentongan tersebut berkali-kali ke arah wajah korban sampai korban tidak bergerak, sekitar 5 menit datang. Saat itulah, saksi Ketut Widani (istri korban), melihat pelaku memukul bagian wajah korban dengan sebatang kayu berkali-kali.

Melihat saksi Ketut Widani (istri korban) datang dan minta tolong, pelaku menaruh kayu pentongan tersebut di sebelah kanan kepala korban. Selanjutnya pelaku meninggalkan tempat kejadian tersebut.

Saksi Ketut Widani sebagai istri korban balik ke rumah melihat pelaku sudah tidak ada di tempat tersebut.

Motif kejadian, menurut Kompol Made Agus Dwi Wirawan, karena mabuk terjadi ketersinggungan dan membela diri karena diserang duluan.

Terhadap perbuatan pelaku dapat disangkakan sesuai pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP. Adapun ancaman hukuman pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Sedangkan pasal 351 ayat (3) berbunyi “jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

(TiR).-

Komentar