Kapolsek Gerokgak Pantau Pengamanan Kegiatan Persembahyangan Hari Raya Kuningan dan Pantau Pelaksanaan ProKes Masyarakat

JurnalPatroliNews – Buleleng : Dalam rangka memberikan pelayanan dan jaminan keamanan kepada masyarakat yang melaksanakan persembahyangan Hari Saniscara Umanis wuku Kuningan, Sabtu pagi (26/09) personil Polsek Gerokgak melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalin kegiatan persembahyangan di Pura Pulaki.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, SH dengan mengenakan pakaian adat Bali melaksanakan kegiatan pemantaun terhadap pelaksanaan pengamanan kegiatan oleh Personil polsek Gerokgak merupakan “swadarmaning negara” dan sekaligus melaksanakan persembahyangan hari Kuningan di Pura Pulaki yang merupakan “swadarmaning agama”.

Kegiatan wastor dilakukan oleh Kapolsek untuk mengetahui semangat kinerja anggota Polsek serta penerapan Protokol Kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) secara ketat, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Dalam pelaksanaan kegiatan persembahyangan kali ini sudah menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19, termasuk jarak di tempat sembahyang antar umat 1,5 meter,” kata Kapolsek.

Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana juga mengimbau kepada pemedek umat Hindu agar betul-betul disiplin laksanakan Protokoler Kesehatan, di antaranya mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Ditemui terpisah, Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, mengatakan, bahwa kegiatan wastor dilakukan agar kegiatan keagamaan tetap berpedoman pada Protokoler Kesehatan pencegahan Covid-19.

“Protokol Kesehatan harus tetap dijalankan, kami tetap akan memantau dan mendisiplinkan masyarakat agar tetap mengikuti Protokol Kesehatan, terlebih lagi ada aturan Pergub Bali 46 dan Perbup Bulele 41 tahun 2020,” pungkas Kapolsek Kompol Made Widana, SH.

Giat Polsek Sawan:
Sebagaimana kegiatan terdahulu yang dilakukan secaea masif dan tersruktur dalam penerapan Pergub Bali 46 dan Perbup Buleleng No 41 Tahun 2020, Polsek Sawan melakukan Yustisi Protokol Kesehatan Di wilayah hukumnya dibantu dari pihak Koramil Sawan dan Satpol PP Kecamatan Sawan.

Pelaksanaan kegiatan tugas Tim Kecamatan Sawan pada hari Rabu (23/09) bertempat di depan Kantor Desa Sangsit dilakukan penindakan dan
oenerapan dari Pergub Bali maupun Perbup Buleleng tersebut.

Kegiatan ini dipimpin Kanit Intelkam Polsek Sawan, Iptu Nyoman Suwendra dan diperkuat
4 personil dari Polsek Sawan, 4 personil anggota Koramil Sawan dan 5 personil Satpol PP Kecamatan Sawan.

Selaku Kanit Intelkam Polsek Sawan, Iptu Nyoman Suwendra mengatakan, bahwa dalam kegiatan yang dilaksanakan terdapat 16 warga yang terjaring,15 warga di antaranya diberi surat peringatan dan 1 warga dikenakan denda.

“Bukan besaran denda dan banyaknya warga target kami,tetapi tumbuhnya jesadaran dan kedisiplinan untuk mematuhi peraturan untuk kebaikan bersama,” jelas Iptu Nyoman Suwendra.

Dari pantauan JurnalPatroliNews,
warga masyarakat sudah semakin baik dan memberikan apresiasi kegiatan Tim. ( TiR).-

Komentar