Kapolsek Kota Kompol Santika Simak Keberhasilan Hentikan Para Remaja Balapan Liar Ganggu Pengguna Jalan Raya Singaraja

JurnalPatroliNews – Buleleng : Upaya kepolisian untuk menghentikan pelaku balap liar di wilayah hukum Polsek Kota Singaraja gencar dilakukan.

Hasilnya? Dalam rentang waktu dua bulan, sejak Oktober hingga Desember 2020, sebanyak 71 pelaku balap liar yang sering menggunakan jalan raya di Kota Singaraja menjadi lintasan trek-trekan berhasil ditangkap. Ironisnya? Mayoritas pelaku masih anak-anak remaja dibawah umur.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor yang digunakan untuk kegiatan illegal tersebut.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Santika mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 71 pelaku balap liar, berawal dari laporan masyarakat yang mengaku terganggu dan merasa resah dengan kegiatan dan berkerumunnya remaja tanggung melakukan balap liar.

Lokasi yang kerap dijadikan tempat balap liar, yakni di lintasan sepanjang jalan WR.Supratman, jalan Ahmad Yani Barat di jalan Desa Tukad Mungga dan sepanjang jalan wilayah desa Anturan.

“Mayoritas yang diamankan adalah remaja tanggung atau anak dibawah umur. Setelah diamankan kami berikan mereka pembinaan,” kata Kompol Santika seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Rabu (16/12).

Menurutnya, pada Selasa dini hari (15/12) sekitar pukul 02.30 Wita, jajaran Polsek Singaraja mengamankan sebanyak 1 orang remaja dengan 6 unit motor yang sudah modif untuk dipakai kegiatan trek-trekan.

Mereka diamankan dari beberapa tempat, yakni di jalan wilayah Desa Pemaron, tepatnya depan SKB Pemaron, jalan Kartini Kelurahan Kaliuntu, dan jalan WR Supratman di Kelurahan Penarukan.

“Setelah kami identifikasi, para remaja itu ada yang berasal dari desa Sangsit, Kecamatan Sawan sebanyak 5 orang, 4 orang dari wilayah desa Busungbiu, dan 1 orang dari desa Kayuputih Melaka, Kecamatan Sukasada,” imbuhnya.

Untuk menimbulkan efek jera, para remaja yang terjaring itu identitas dan sepeda motornya dimasukkan dalam bank data sebagai pelaku balapan liar yang sudah pernah tertangkap.

”Agar menjadi efek jera, mereka dimasukkan ke dalam bank data remaja terlibat balapan liar,” katanya.

Sementara untuk kendaraan sepeda motor yang tertangkap, sebagian besar tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dari merubah bentuk bodi motor hingga penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan kelengkapan sepeda motor dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

Nantinya, menurut Kompol Santika, sepeda motor tidak sesuai dengan spektek, akan menjalani sidang tipiring (Tilang).

“Pelaku balapan liar menggunakan taruhan yang uangnya dikumpulkan di antara mereka dan diberikan kepada pemenang. Tak menutup kemungkinan, para pelaku balap liar yang menggelar taruhan ini nantinya dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” jelasnya.

Hanya saja untuk sementara, ditengarai Kompol Santika, pihaknya masih menekankan ke pembinaan bagi para pelaku balap liar. Karena, para pihak yang terlibat dalam balap liar itu cukup banyak, sehingga untuk tahap awal akan dilakukan pembinaan.

“Untuk sementara masih pembinaan dulu, karena sebagian besar mereka ini masih anak-anak tapi dengan ketentuan, mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tandas Kompol Santika. (TiR).-

Komentar