Kasi Intel Plus Humas Kejari Jayalantara Katakan, Delapan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah PEN Dispar Buleleng

JurnalPatroliNews – Buleleng : Atas ijin Kajari, Kasi Intel plus Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, AA. Jayalantara, SH mengatakan, Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan, pihaknya menahan seorang tersangka berinisial NGG terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan EKonomi Nasional (PEN) pariwisata 2020.

Total, terdapat delapan tersangka yang telah ditahan terkait kasus tersebut.

Sementara uang yang sudah dikembalikan dan diserahkan ke Kejari Buleleng sebesar Rp524.160.900.

Uang tersebut dikembalikan para pihak seperti pegawai Dispar hingga rekanan yang merasa menerima uang dari para tersangka. Jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100.000 hingga Rp50 juta.

Misalnya seorang cleaning service yang mengembalikan uang Rp100.000 ke Kejari Buleleng.

“Ketika ketahuan dan mencuat kasus ini mereka kembalikan semua. Bahasanya mereka uang kesejahteraan,” kata dia dihubungi, Senin (22/02).

Ia mengatakan, dugaan korupsi ini dilakukan setelah Kepala Dinas Pariwisata Buleleng MSD memimpin rapat pembahasan alokasi dana PEN.

Kemudian, ia memerintahkan bawahannya mencari uang kesejahteraan dari hibah tersebut.

Modusnya yakni mark up biaya hotel dan akomodasi. Misalnya biaya hotel yang harusnya Rp550.000 dilambungkan menjadi Rp1 juta.

“Sebelum kegiatan rapat, perintah Kadis ke bawahan yakni untuk mencari uang kesejahteraan,” kata dia.

Dengan perilakunya itu bisa saja Kadis sebagai “dalang” kasus tindak pidana korupsi PEN di Dinas Pariwisata Buleleng.

Saat ini ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Kadis Pariwisata Buleleng MSD, Sekretaris Dispar Buleleng NAW, Kabid Sumber Daya Pariwisata PB, Kasi Pengembangan dan Peningkatan SDP.

Lalu, Kasi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata PS, Kasi Bimbingan Masyarakat NS, Kabid Pemasaran Pariwisata NGG, serta Kasi Promosi dan Kerjasama IGAMA.

Hingga saat ini belum ada tambahan tersangka baru. Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp656 juta.

Tiap-tiap tersangka menerima uang yang berbeda-beda mulai dari Rp6 juta hingga Rp50 juta.

Para tersangka dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 12 e, UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (* – TiR).

Komentar