Kejari Manado Bidik Penerima Aliran Dana Rp7,5 Miliar, Kasus Korupsi Bansos Ikan Kaleng Bakal Jerat Siapa Lagi?

JurnalPatroliNews – Manado – Usai pernyataan menohok tersangka SK, mantan Kadinsos Manado tahun 2020 perihal pihak Kejari Manado tidak menemukan sepeserpun uang negara yang diduga dikorupsi olehnya.

Kini tmbul pertanyaan di masyarakat perihal aliran dana Korupsi Bansos Ikan Kaleng dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 tahun 2020 mengalir kemana?

Diketahui kasus korupsi Bansos yang merugikan negara sekitar Rp7.5 Miliar tersebut, Kejari Manado sebelumnya melalui surat nomor : TAP-3218/P.1.10/Fd.2/09/2023 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wagiyo Santoso, pada tanggal 18 September 2023 menetapkan mantan Kadis Sosial Kota Manado, SK alias Sam sebagai tersangka.

Selain S alias Sam, mantan manajer Marketing PT. SMS berinisial R alias Rul pun turut dijadikan tersangka. R alias Rul adalah sebagai pihak penyedia jasa pengadaan ikan kaleng, yang salah satunya dari PT. SMS di Kota Bitung.

Keduanya pun kini sudah ditahan oleh pihak Kejari Manado, tersangka R pada hari Selasa (3/10/2023) dan SK pada Rabu (4/10/2023).

Diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejari Manado, sekitar 8 jam tersangka SK dihadapan sejumlah wartawan mengaku pihak kejari tidak menemukan sepeserpun uang yang dikorupsi olehnya.

“Tidak ditemukan sesen pun saya korupsi, bisa dicek ke Kasi Pidsus,” ujarnya.

Lantas uang korupsi Rp7,5 Miliar tersebut mengalir kemana dan kesiapa saja? Pertanyaan tersebut lantas menimbulkan opini bahwa kasus tersebut merupakan ‘titipan’ oleh sejumlah pihak yang sengaja ingin menjatuhkan salah satu oknum.

“Terkait aliran dananya kemana, ini masih sedang kami dalami. Hal ini nantinya akan menentukan kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain yang terlibat perkara ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, Rabu (4/10/2023) malam.

Desas- desus kabar kasus korupsi Bansos Ikan kaleng ‘titipan’ pun kemudian dibantah oleh Wagiyo.

“Kami melakukan penyelidikan, penyidikan dan menetapkan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti berupa dokumen-dokumen yang diperoleh juga keterangan saksi ahli termasuk perhitungan kerugian negara. Jadi tidak ada itu kalo kasus ini pesanan atau titipan,” ujar Wagiyo.

Wagiyo juga menyebut terkait kasus korupsi bansos ikan kaleng ini masih mungkin ada tersangka-tersangka lain yang bakal terjerat terkait kasus tersebut.

“Masih mungkin ada tersangka-tersangka lain, dan kami komitmen setiap orang yang terlibat delam pengadaan ini secara tidak sah apabila disaat covid-19 mencari keuntungan akan kami proses,” tegas Wagiyo.

Komentar