Kejari Mukomuko Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Anggaran RSUD

JurnalPatroliNews – Bengkulu – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.

Hal ini disampaikan oleh Ristianti Andriani S.H., M.H, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Kamis, 14 Maret 2024.

Setelah memakan waktu yang cukup lama dalam  pengukapan kasus perkara dugaan Korupsi keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga Desember 2021.

Akhirnya Kamis 14 Maret 2024 saat waktu berbuka puasa, 7 mantan pejabat yang telah menjalankan pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mukomuko.

“Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko Radiman di Mukomuko, Kamis.

Adapun inisial tujuh tersangka TA mantan direktur RSUD, AF, AD,HI,KN, JM dan HF ke enam tersangka merupakan mantan pejabat dan bendahara di RSUD Mukomuko. 

Para tersangka ini langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Polres Mukomuko. Tersangka dibawa menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan dikawal polisi bersenjata.

Sebelumnya, 7 tersangka telah menjalankan pemeriksaan sejak Kamis pagi hingga menjelang berbuka puasa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H menyampaikan, awalnya ke tujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi.

Setelah dimintai keterangan berjam-jam dan telah cukup minimal dua alat bukti. Ke tujuh orang itu, oleh tim penyidik ditetapkan sebagai tersangka.

”Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk lebih mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara dititipkan di Lapas Polres Mukomuko,” katanya. 

Diketahui, Perkara dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian Negara (KN) mencapai Rp4,8 miliar.

Lebih lanjut, setelah di hitung secara riil oleh tim auditor Kejati Bengkulu. Miliaran rupiah KN itu adanya dugaan mark up dan SPJ fiktif.

“Banyak saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan.Termasuk melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021,” pungkasnya.

Komentar