Berkasnya Dinyatakan Lengkap, Tiga Tersangka Korupsi Perpajakan Siap Disidangkan

JurnalPatroliNews – Palembang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menerima pelimpahan 3 tersangka berikut barang bukti terkait dugaan Korupsi perpajakan badan hukum, yang berkasnya dianggap lengkap, Rabu (7/2/24).

 Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, mengungkapkan hal itu, dalam keterangan Persnya, Rabu (7/2/24).

 “Pada hari ini, Rabu tanggal 7 Februari 2024, telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), terhadap 3 Orang Tersangka Oknum Pegawai Pajak, pada Kantor Pajak Pratama Palembang, atas nama RFG, NWP, dan RFH, terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021,” ungkapnya secara tertulis.

Vanny menambahkan, saat ini, para tersangka yang sudah diserahkan, telah ditahan untuk 20 hari Kedepan sejak hari ini.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 7 Februari 2024 sampai dengan tanggal 26 Februari 2024. Untuk para Tersangka, ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang,” tambahnya.

Lebih jauh, Ia menjelaskan, usai dilaksanakan tahap II ini, maka proses berikutnya diserahkan ke Penuntut Umum.

“Selanjutnya, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang),” jelas Vanny.

Terakhir, sebut Vanny, dari Penuntut Umum, yang akan meneruskan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

“Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” pungkas Kasipenkum.

Komentar