Komisi I dan Komisi IV DPRD Badung Kunker Ke Dewan Buleleng

JurnalPatroliNews – Buleleng – Terkait penerapan New Normal yang akan diterapkan pemerintah tanggal 09 juli 2020, Anggota Komisi I dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Badung melaksankan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (07/07).

Rombongan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Regep didampinggi Ketua Komisi IV, I Made Sumerta, diterima Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Luh Hesti Ranitasari bersama anggota Komisi I Sewan Buleleng serta didampinggi Kadis Kesehatan Kabupaten Buleleng, dr Maha Premana dan Kadis DPMPTSP Made Kuta, S.Sos di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, disampaikan beberapa hal terkait dengan upaya-upaya pemeritah Kabupaten dalam menyikapi persoalan sebagai akibat dari merebaknya wabah Covid-19 yang memberikan dampak luar biasa di hampir semua sektor dalam kehidupan masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung I Made Sumerta mengatakan, sebagai akibat dari Pandemi virus ini, Kabupaten Badung telah melakukan Revocusing Anggaran pada APBD tahun 2020 ini, untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang bertujuan mencegah dan menanggulangi penyebaran dari virus yang sangat berbahaya ini.

Pada kesempatan itu, disampaikan upaya-upaya Pemkab dalam memfasilitasi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terindikasi dapat menjadi penyebab penularan Covid-19.

Terkait dengan penerapan New Normal, bagaimana kesiapan Pemerintah Daerah dalam menyusun langkah-langkah didalam pelaksanaannya, kususnya pada pasar-pasar tradisional dan menyongsong penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020, baik di tingakt SD, SLTP, maupun di tingkat SLTA.

Dia juga mengemukakan, terkait dengan program Gubernur Bali yang menyampaikan, bahwa pada desa-desa yang bebas dari kasus Covid-19 atau pada zona hijau akan diberikan riwed oleh Pemerintah Daerah sebagai bentuk dari penghargaan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung I Wayan Regep menyampaikan, dengan kebijakan pemerintah terhadap menurunnya pendapatan Daerah dari sektor Retribusi Ijin Usaha Pariwisata sebagai akibat dari pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Luh Hesti Ranutasari mengatakan hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Buleleng ditengah situasi pandemi ini, Pemkab Buleleng bersama dengan DPRD telah melakukan Revocusing Anggaran pada APBD Tahun 2019 dengan menyisir program dan kegiatan di masing-masing SKPD guna menunjang anggaran untuk menanggulangi wabah ini hingga mencapai 57 miliar yang peruntukannya digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana dalam upaya pencegahan dan penularan Covid-19 dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.

“Selebihnya diguanakan untuk upaya pemulihan perekonomian masyarakat, guna memberikan fasilitas kepada PMI, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui SKPD terkait telah melakukan penjemputan dan menyediakan tempat karantina yang reprsentatif dengan menggunakan anggaran Daerah,” ujarnya.

Terkait dengan kesiapan New Normal, khususnya pada pasar-pasar tradisional, Pemerintah Daerah telah melakukan langkah-langkah protokol kesehatan sesuai dengan arahan dari pemerintah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Dalam penerapan PPBD di Kabupaten Buleleng, sampai saat ini berjalan dengan baik mengikuti protokol kesehatan serta petunjuk dari pemerintah pusat. Sedangkan untuk riwed desa-desa dengan kategori hijau, Pemeritah Buleleng belum bisa menerapkannya, mengingat keterbatasan anggaran yang tersedia.

Menanggapi pertanyaan dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, terkait kebijakan Pemerintah Daerah tehadap pendapatan dari retribusi perijinan usaha pariwisata, Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, S.Sos mengungkapkan, bahwa Pemerintah Daerah melalui Dinas DPMPTSP telah menerapkan system Online yang bernama SICANTIK (Aplikasi Cerdas Layanan Perijinan Terpadu Untuk Publik) setiap pengusaha yang mengurus ijin sudah menggunakan system online sesuai amanat PP24, dengan aplikasi ini pemohon ijin dapat melakukannya secara online.

(TiR).-

Komentar