Konvoi Pengantar Jenazah Kerap Arogan dan Meresahkan, Telepon 112 Polisi Bisa Kawal Gratis

JurnalPatroliNews – Manado – Kerap kali terjadi terjadi iring-iringan pengantar jenazah yang berujung terjadinya tindakan anarkis dan menggangu ketertiban masyarakat.

Di Sulawesi Utara khususnya di Kota Manado, konvoi pengantar jenazah yang ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas semisal tidak menggunakan helm, mengendarai dalam keadaan mabuk, berteriak-teriak (bakuku) dan mengintimidasi pengguna jalan yang lain.

Bahkan beberapa waktu lalu sempat terjadi konvoi pengantar jenazah itu bahkan sering viral sampai merusak kendaraan pengguna jalan lain.

Teranyar kejadian ricuh rombongan pengantar janazah kontra warga dan beberapa oknum anggota TNI-AD yang terjadi di Kota Manado pada Jumat (5/1/24).

Ricuh terjadi akibat rombongan pengantar jenazah yang diduga sudah mengkonsumsi minuman keras sambil menggeber-geber kendaraan roda dua di depan Markas Kodam XIII Merdeka. Hal tidak terpuji tersebut sontak mendapatkan reaksi dari warga disana.

Diketahui, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, iring-iringan pengantar jenazah memang menjadi salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Tapi, bukan berarti konvoi itu menjadi arogan.

Sebenarnya, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi yang melibatkan konvoi pengantar jenazah di Kota Manado, pihak kepolisian di Kota Manado telah mengambil langkah dengan melakukan pengawalan dari rumah duka hingga ke tempat pemakaman umum (TPU).

“Untuk rombongan pengantar jenazah yang iring-iringannya bisa dilakukan pengawalan oleh petugas Polisi, pengantar jenazah yang ingin meminta pengawalan tinggal menghubungi pihak kepolisian”, kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Lantas Kompol Yulfa Irawati.

Untuk meminta pengawalan pihak kepolisian masyarakat dapat menghubungi call center bebas pulsa 112 Polresta Manado, pengawalan oleh kepolisian tersebut gratis alias tidak dipungut biaya.

Kasat Lantas juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan iring-iringan pengantar jenazah agar harus menghormati pengguna jalan lain dan mentaati aturan lalu-lintas.

“Tidak menggeber geber kendaraan maupun klakson kendaraan, apalagi menggunakan knalpot borong(bising) yang bisa menggangu kenyamanan”, jelas Kompol Yulfa.

Komentar