Longsor di Kemoning: 5 Tewas Tertimbun Tanah dan 2 Luka Ringan

BPBD Bali Salurkan Santunan untuk Korban

JurnalPatroliNews.co.id – Amlapura,- Kejadian tanah longsor yang berlokasi di Sungai Kemoning, Banjar Dinas Kemoning, Desa Buana Giri, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Senin (11/9/2023) siang yang berkaitan dengan penggalian mencari batu tabas dengan membuat goa di tebing, menimbulkan korban jiwa sebanyak 5 (lima) orang dan korban luka ringan sebanyak 2 (dua) orang.

Korban tersebut dikarenakan musibah tertimbun material longsoran akibat penambangan batu di bibir sungai (tebing).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin dalam siaran persnya mengungkapkan proses penanganan saat ini pada Senin sore, seluruh korban baik yang meninggal maupun yang luka ringan) sudah berhasil dievakuasi.

“Evakuasi dilaksanakan oleh POS SAR Karangasem, BPBD Kabupaten Karangasem, Puskesmas Bebandem, TNI/Polri, Camat Bebandem, Kepala Desa Buana Giri beserta jajaran dan Masyarakat/ Relawan,” jelas Rentin di Denpasar pada Senin (11/9) petang.

Secara kronologis, Rentin menyampaikan pada pukul 09.00 wita, para korban berada di lokasi untuk melaksanakan penggalian mencari batu tabas dengan membuat goa di tebing. Menurut pengakuan korban yang selamat, goa yang dibuat baru sekitar 2 meter dan baru dapat bekerja selama 2 jam. Kemudian sekitar pukul 11.00 wita tanah di atas lokasi (bukan di dalam goa) tiba – tiba jatuh dan menimpa korban sedangkan korban yang selamat dari longsoran karena terpental kayu.

“Kejadian ini dilaporkan oleh Kepala Desa Buana Giri I Nengah Diarsa. Proses penggalian material dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis excavator milik Ni Kadek Tina Yanti,” jelas Rentin.

Masih dalam penjelasannya, Rentin menuturkan korban Meninggal Dunia atas nama I Ketut Sueca umur 40 thn, alamat Dusun Kemoning, Desa Buana Giri, I Kadek Pasek umur 37 thn, alamat Dusun Kemoning, Desa Buana Giri, I Kadek Berata umur 44 thn, alamat Dusun Kemoning, Desa Buana Giri. Sedangkan korban luka ringan bernama I Kadek Berata umur 34 thn, alamat Dusun Kemoning, Desa Buana Giri dan I Kadek Suardika umur 20 thn, alamat Dusun Kemoning, Desa Buana Giri.

Rentin mengungkapkan, atas musibah yang terjadi tersebut untuk penyaluran Bantuan dan Santunan Sesuai amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Untuk Korban Bencana/Musibah. Terhadap korban meninggal dunia akan diberikan santunan masing-masing 15 juta rupiah.

Komentar