Miliki Perda Anti Narkoba, BNN Apresiasi Pemkab Buleleng

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan terkait P4GN, pemerintah daerah sejatinya sudah diberi arahan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melalui Peraturan Mendagri No. 12 tahun 2019. Ranperda terkait P4GN tersebut sudah diusulkan dan melalui proses di legislatif, akhirnya ranperda tersebut disahkan menjadi perda pada 5 Juni 2023 lalu.

Ke depannya, Kappa mengharapkan kerjasama yang solid dengan BNN Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan Buleleng sebagai kabupaten tanggap ancaman narkoba.

“Diharapkan melalui kebijakan dari BNN yang mendukung kabupaten tanggap ancaman narkoba, kita bisa mendorong sektor pembangunan di Buleleng berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman narkoba,” tutup Kappa.

Komentar