Sidang Praperadilan: Termohon Polres Buleleng Mangkir

JurnalPatroliNews -Singaraja,– Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (9/5/2023) menggelar sidang praperadilan perdana yang dimohon oleh pemohon Nyoman Tirtawan. Termohon praperadilan adalah Polres Buleleng Cq AKBP I Made Dhanurdana selaku Kepala Kepolisian Resor Buleleng,dan turut termohon adalah Kejaksaan Negeri Buleleng Cq. Rizal Syah Nyaman, S.H. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng.

Sayang, baik termohon Polres Buleleng dan turut termohon Kejari Buleleng mangkir dari sidang perdana dengan hakim tunggal Ni Made Kushandari, SH, MH, dan panitera pengganti I Gusti Ngurah Agung Swantara, SH, yang digelar di ruang sidang Cakra PN Singaraja di Jalan Kartini No 2 Singaraja, Bali tersebut.

Akibat sikap mangkir termohon Polres Buleleng dan turut termohon KejariBuleleng, sidang ditunda hingga Selasa (16/5/2023) mendatang.

Bukan hanya itu, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H, Penasehat hukum Nyoman Tirtawan, kecewa berat terhadap sikap tidak ksatria atau tidak gentle termohon Polres Buleleng dan turut termohon Kejari Buleleng. “Kami sebetulnya sangat menyesalkan, karena kurun waktu sudah ditetapkan panjang seharusnya siap.

Nah, kembali lagi, bagaimana dengan melayani masyarakat? Karena contoh ketidakdisiplinan ini sudah terjadi. Saya tidak tahu alasan apa kenapa pihak termohon dan turut termohon tidak hadir,” kritik I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H, Penasehat hukum Nyoman Tirtawan, dengan nada tinggi.

Kemudian, pria yang akrab disapa Gus Adi pun menjelaskan, “Hari ini tanggal 9 Mei 2023 tepatnya jam 10.00 kami tim kuasa dari bapak Nyoman Tirtawan sudah hadir untuk memenuhi panggilan sidang perdana yang diagendakan pihak Pengadilan Negeri Singaraja, Namun sidang diundur sampai jam 1 siang karena dari pihak termohon maupun turut termohon tidak hadir. Tidak ada konfirmasi sehingga ditunggu sampai jam 1 siang.”

“Namun setelah sidang dimulai jam 1 siang, tidak juga hadir dalam sidang perdana ini. sehingga sidang ditunda sampai dengan tanggal 16 Mei.

Namun tadi kami sudah sampaikan keberatan di hadapan sidang bahwa kembali lagi terkait dengan ketentuan KUHAP bahwa sidang ini termasuk sidang cepat, berlangsung 7 hari,” beber Gus Adi seraya menambahkan, “Tadi hakim tunggal pun sudah menyampaikan bahwa sengaja diberikan waktu yang lama dari tanggal 26 April didaftarkan sampai dengan tanggal 9 mei.

alasannya agar termohon dan turut termohon untuk memenuhi administrasi yang diperlukan. Namun ternyata tidak hadir juga.”

Gus Adi pun kembali menyindir Polres Buleleng dengan menyatakan,”Kalau menggeledah buru-buru sekali, kalau menyita buru-buru sekali, dan kalau menetapkan tersangka cepat sekali, tapi dipanggil sidang di Pengadilan malah tidak berani datang.”

Seperti Diketahui, Nyoman Tirtawan Melalui Tim Penasehat Hukum Yang Terdiri Atas I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, S.H, Ismet Farhan, S.H, dan Eki Ilham AldiansYAH, S.H, dari kantor hukum Adi Kusuma & Rekan yang Beralamat Di Jalan Ki Barak Panji, Banjar Dinas Dauh Pura RT.003, Kelurahan/Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, melayangkan gugatan praperadilan ke PN Singaraja atas tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng.

Kapan dilakukan penyitaan? “Bahwa pada hari Rabu, tanggal 19 April 2023 pihak Termohon mendatangi tempat usaha Pemohon tepatnya di WARUNG BAMBU Pemaron yang beralamat di Jalan Hotel Puri Bagus Pemaron, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng sekira jam 16.00 Wita.

dengan menyampaikan tujuan kedatangan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan pihak Termohon dan diketahui Pemohon berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) nomor SPDP/27/III/Res.2.5/2023/Reskrim tanggal 8 Maret 2023 yang dikirimkan kepada Turut Termohon,” jelas Gus Adi dalam gugatan praperadilannya tersebut.

“Bahwa upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan Termohon ternyata tidak hanya berlangsung pada pada tanggal 19 April 2023 melainkan juga dilakukan oleh pihak Termohon pada tanggal 18 April 2023 sekira jam 15.30 Wita di tempat usaha Pemohon tanpa sepengetahuan Pemohon atau sama sekali tidak melakukan pemberitahuan,” ungkap Gus Adi lagi dalam gugatan praperadilan itu.

Dalam gugatan praperadilan itu disebutkan pula bahwa ketentuan pasal 33 KUHAP adalah sebagai berikut:
-Ayat (3): Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujui;

Komentar