Parlementaria: Komisi III DPRD Buleleng Gelar Pra Pembahasan Awal Ranperda Pajak Dan Retribusi

JurnalPatroliNews.co.id – Singaraja,- Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, menggelar pra pembahasan melalui rapat dengar pendapat guna mendapatakan masukan dari para pihak terkait, tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rapat diselenggrakan di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Senin (4/9/2023).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni. Ketua Komisi III mengatakan bahwa rapat kali ini untuk mendapatkan data dan masukan dari para pihak terkait terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terutama terkait dengan penetapan NJOP dan PBHTB sebagai dasar pengenaan pajak dan retribusi daerah sebelum pembahasannya diajukan ke DPRD melalui penyampaian Nota Pengantar Bupati.

Secara khusus disampaikan dalam rapat bahwa terkait dengan pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan PBHTB dari beberapa saran dan masukan pada umumnya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor tersebut perlu dilakukan kajian dan penyesuaian besaran NJOP dan PBHTB.

“Sebagai dasar besaran pengenaan pajak dan retribusi dimana dari berbagai masukan masih dinilai terlalu tinggi, selain hal tersebut perlu juga mendapat perhatian terkait dengan biaya turun waris perlu mendapat kajian lebih lanjut sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat,” tandas Marleni.

“Bbegitu halnya juga terkait dengan pemetaan dan mengklasifikasian obyek pajak, serta yang tidak kalah pentingnya juga terkait dengan pendistribusian SPT oleh petugas yang melibatkan perangkat desa perlu mendapat perhatian baik menyangkut nama yang tertera pada SPT agar dilakukan pembaharuan dengn pemilik yang baru sehingga para petugas tidak mengalami kendala dilapangan, begituhalnya dengan biaya pendistribusiannya perlu mendapat perhatian dari intansi terkait,” sambung srikandi Partai Gerindra itu.

Komentar