Pemkab Buleleng Dukung Pendataan Keluarga 2021

JurnalisPatroliNews – Buleleng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali mendukung penuh kegiatan Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK 21) yang digelar oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI.

Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG memastikan, ini bisa menjadi momentum dalam mendukung upaya pengentasan stunting di Buleleng.

Wabup Sutjidra beserta perwakilan Anggota Komisi IX DPR-RI Dapil Bali, Ketut Kariyasa Adnyana menghadiri sekaligus sebagai narasumber pada acara talkshow Sosialisasi Pendataan Keluarga Tahun 2021 di Wantilan Kantor Desa Bontihing, Kec. Kubutambahan, Rabu (31/03).

Turut hadir pada kegiatan itu, Inspektur Utama BKKBN Pusat, Ari Dwikora Tono, Kepala Perwakilan BKKBN Bali Drs. Agus Putro Proklamasi, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng, Arya Sukerta dan Pj. Perbekel Bontihing.

Pemkab Buleleng beserta seluruh jajaran sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh BKKBN pusat untuk melaksanakan kegiatan PK 21 ini.

Melalui Dinas terkait, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng serta Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Buleleng.

Selain itu, Surat Edaran dari Kementerian, Gubernur Bali serta Bupati Buleleng, terkait dukungan kegiatan PK 21 sudah disampaikan hingga tingkat bawah. Mulai dari kecamatan, kelurahan/desa, bahkan sampai ke dusun.

“Kami juga memanfaatkan jejaring yang dimiliki dari dinas kami. Walaupun di tengah pandemi, PK 21 ini diharapkan bisa dilakukan dan sukses. Sehingga kita bisa merancang program-program untuk menangani keluarga yang memang menjadi sasarannya,” ujar Wabup Sutjidra.

Khusus untuk stunting di Buleleng, masih di bawah angka Nasional, yakni berada pada angka 20 persen.

Mengingat juga Buleleng memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk yang paling besar di Bali. Tentu dengan wilayah yang cukup luas, berbagai upaya sudah dilakukan.

“Apalagi sekarang akan ada PK 21 ini, akan kami manfaatkan betul dalam hal pencegahan, penanganan dan pengendalian stunting,” imbuhnya.

Hal yang terpenting dalam upaya pengentasan stunting, lanjut Sutjidra, adalah konseling pranikah. Pasalnya, banyak masyarakat Buleleng yang menikah di bawah umur. Ini sangat berisiko terhadap angka kejadian stunting. Karena, organ kewanitaan di dalam belum sempurna, dan sangat berpengaruh terhadap bayi yang dikandungnya.

Kemudian, lanjut dia, asuhan antenatal. Jadi pada saat asuhan antenatal itu, petugas kesehatan akan melihat bagaimana perkembangan dari berat badan ibu, kemudian tinggi dari kehamilan.

“Salah satu itu bisa jadi acuan agar berhati-hati, jadi indikatornya, bahwa bayi ini sudah cukup masa kehamilan atau kecil masa kehamilan. Itu berpengaruh sekali pada stunting. Nah konseling pranikah ini bisa dilaksanakan di puskesmas yang sudah kami tunjuk, agar mereka paham betul, bahwa usia nikah yang aman itu antara 20-35 tahun,” ujarnya. (* – TiR).-

Komentar