Polemik Tanah Batu Ampar: Tim Kanwil BPN Bali Lakukan Penelitian Data Yuridis dan Data Fisik

Menjawab pertanyaan wartawna, Agus menegaskan, “Tidak ada masalah, jadi pengakuan-pengakuan masyarakat itu harus kami hormati.”

Pada kesempatan yang sama Nyoman Tirtawan, pemegang kuasa petani, menyampaikan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto yang telah merespon keberatan para petani. “Sesungguhnya saya sangat berterima kasih kepad bapak panglima pemberatas mafia tanah, Bapak Hadi Tjahjanto, dan juga dibawah baik di BPN Provinsi Bali maupun BPN Kabupaten Buleleng, betul-betul bekerja porfesional, dimana para pihak mengumpulkan semua data-data yuridis autentik bukti kepemilikan untuk diteliti,” jelas Tirtawan.

“Satu hal yang perlu kami garis bawahi adalah bagaiman warga yang memilik alas hak dari tahun 1959 sudah memiliki sertifikat sementara dan memilik surat garap tanah tahun 1963 dan klausul tidak boleh menjualbelikan atau tidak boleh memindahtangankan kepada pihak siapapun,” ungkap Tirtawan lagi.

Tirtawan menegaskan kembali bahwa para petani tidak pernah menjualn tanah kepada Pemkab Buleleng. Sehingga tidaklah benar bila Pemkab Buleleng mengaku membeli tanah itu dengan harga Rp 0(nol rupiah). “Dan dari keterangan itu, memang benar belum dijual kepada siapapun, warga masih memiliku dokumen itu, bahkan warga membayar pajak dari dulu sampai sekarang,” tegas Tirtawan.

Tirtawang mengungkapkan, “Tadi bersama Tim Inevstari BPN menujuk fakta-fakta kehidupan seperti bekas rumahnya Wayan Bakti, anak dari Wayan Langkung alias Karni, termasuk juga ada sumur besar yang ada di arealna Made Jegar.”

“Sekali lagi banyak benar-benar sangat berterima kasih kepada Tjahjanto yang benar-benar menjadi cahaya kami,” ucap Tirtawan.

Komentar