Polsek Seririt Berhasil Ungkap Penangkapan Judi “Tajen” (Sabung Ayam) Di Desa Ularan

JurnalPatroliNews – Buleleng : Polsek Seririt telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa tindak pidana perjudian jenis sabung ayam atau judi.tajen yang terjadi pada Hari Rabu siang (03/02) sekira jam 13.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Buana Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Berawal Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, S.IP mendapat informasi dari warga Desa Ularan perihal adanya kegiatan judi sabung ayam atau judi tajen di Desa Ularan.

Kemudian Kapolsek memerintahkan anggota Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Edy Sukaryawan, SH, MH dan Panit I Ipda Ketut Wijana untuk mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, sesuai dengan Surat Perintah Tugas nomor : SPGAS/07/II/2021/RESKRIM.

Setelah anggota sampai di lokasi, yaitu di Banjar Dinas Yadnya Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, memang benar ditemukan ada beberapa orang yang bemain judi sabung ayam. Kemudian berlarian menuju ke tengah kebun milik warga, serta ditemukan adanya benang merah atau bulang dan ceceran darah di tanah.

Selanjutnya dari keterangan sdr I Nyoman Mudika Sastrawan yang masih ada di lokasi dibenarkan, bahwa di tempat tersebut baru saja ada kegiatan judi sabung ayam atau judi tajen.

Saat di introgasi, sdr I Nyoman Mudika Sastrawan mengaku sebagai penyelenggara kegiatan judi sabung ayam atau judi tajen tersebut bersama dengan sdr I Made Arya sebagai saye atau wasit.

Selain itu, dari keterangan pers di Humas Polres Buleleng, Jumat (05/02) terungkap, bahwa dari TKP diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp220.000, buah taji, 1 (satu ) buah kurungan ayam, 1 ekor ayam dalam keadaan mati, 1 ekor ayam aduan dalam keadaan hidup dan sisa benang merah atau bulang yang telah terpakai, serta 1 buah karung dari plastik tempat ayam aduan.

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Seririt untuk penanganan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/05/II/2021/BALI /RESBLL/SEKSRRT, tanggal 03 Pebruari 2021.

Dari pemeriksaan kedua pelaku mengakui, perbuatannya dengan peran masing-masing dalam kegiatan judi tajen tersebut. Selanjutnya, keterangan saksi saksi juga membenarkan, bahwa sdr I Nyoman Mudika Sastrawan adalah penyelenggara kegiatan tajen tersebut. Sedangkan I Made Arya adalah orang yang saat itu bertugas sebagai saye atau wasit. Sebelum dilakukan penangkapan oleh polisi, telah ada sebanyak 2 pasang ayam yang telah diadu.

Terhadap pelaku yang disangka / diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam,, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 atau ke 2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 07 tahun 1974 tentang penertiban pejudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Tersangka saat ini ditahan di Polsek Seririt untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (TiR).-

Komentar