Beralih Ke Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN Tidak Akan Tarik Sertipikat Di Masyarakat

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerbitkan sertipikat elektronik di tahun 2021 ini. Banyak berita di tengah masyarakat mengenai sertipikat elektronik ini, salah satunya ialah sertipikat milik masyarakat akan ditarik oleh Kantor Pertanahan. Menjawab hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN mengatakan hal tersebut tidak benar.

“Terkait pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri tersebut, Kepala Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertipikat di masyarakat, tapi apabila masyarakat datang ke kantor pertanahan dan ingin mengelektronikan sertipikat analognya menjadi sertipikat elektronik maka sertipikat analognya akan ditarik dan disimpan dikantor pertanahan, atau dengan kata lain sertipikat analog itu ditukar menjadi sertipikat elektronik dan sertipikat analognya tidak dikembalikan lagi ke pada pemiliknya ,”Jelas Yulia Jaya Nirmawati dalam siniar (podcast) ATR/BPN yang dipandunya dengan narasumber Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya, Rabu (03/02/2021).

Virgo Eresta Jaya, dalam kesempatan ini menuturkan perlunya sertipikat di rubah menjadi sertipikat elektronik. “Karena ini bagian dari ATR/BPN yang selalu bertransformasi untuk memanjakan masyarakat. Memberi layanan lebih baik, aman, cepat dan efisien. Perpindahan itu memang selalu membuat sedikit ketidaknyamanan dan itu proses yang wajar. Kita _confidence_ melakukan perubahan dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik sebagai bagian dari transformasi menuju digital ekonomi,” ujarnya.

Lebih lanjut Virgo Eresta Jaya mengatakan bahwa proses mendapatkan sertipikat elektronik terdapat tiga jalur. “Pertama kalau kita sudah stable masyarakat yang belum punya sertipikat kalau memohon nanti akan keluar sertipikat elektronik. Kedua masyarakat yang sudah punya sertipikat analog misalnya mau masang hak tanggungan untuk meminjam uang ke bank, dia daftar hak tanggungannya itu keluarnya akan sertipikat elektronik,” katanya.

“Yang ketiga adalah datang ke kantor pertanahan lalu di verifikasi datanya selanjut nya oleh BPN diterbitkan sertipikat elektronik. Jadi bukannya pegawai BPN akan menarik sertipikat di masyarakat tetapi karena keinginan masyarakat yang memegang sertipikat analog untuk ditukar menjadi sertipikat elektronik,” tambahnya.

Untuk keamanan data server pada sertipikat elektronik, Kementerian ATR/BPN yakin jika sistem digital membuat keamanan semakin lebih aman. “Kami meyakini bahwa yang namanya digital lebih aman dari pada yang manual atau analog. Untuk keamanan nya sudah pasang QR Code, Hashcode dan tanda tangan elektronik,” kata Virgo Eresta Jaya.

Komentar