JurnalPatroliNews – Manado – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang bisnis penjualan barang bekas impor. Larangan tersebut ditindaklanjuti Kementerian Perdagangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sedikitnya ada tiga alasan pemerintah sehingga melarang penjualan barang bekas impor.
Pertama, pemerintah beralasan pakaian bekas impor menimbulkan penyakit, jamur, dan lainnya.
Kedua, Indonesia bukanlah tempat sampah pakaian bekas negara lain.
Dan alasan ketiga karena melesunya UMKM tekstil Tanah Air.
Lantas, bagaimana bisnis penjualan barang bekas impor di Sulawesi Utara, pasca sepekan larangan dari Presiden Jokowi?
Bak jamur di musim hujan, bisnis ini bertumbuh pesat di Sulut dalam lima tahun terakhir.
Selain berjual secara langsung di sejumlah lapak, seperti pasar tradisional, hingga tokoh khusus barang second impor, banyak juga pelaku usaha yang berjualan secara online.
Usaha ini sangat membantu masyarakat, terlebih ketika terpuruk secara ekonomi selama pandemi Covid-19.
Usai pandemi, beberapa kali komunitas penjualan online juga melakukan bazar di beberapa mall, khususnya jelang hari raya keagamaan.
Meski hingga kini thrifting masih terus menggeliat, namun tidak bisa dipungkiri beberapa pelaku usaha mulai membatasi penjualan.
Bahkan banyak yang banting harga untuk mempercepat terjualnya barang.
Maura (nama samaran, red), salah satu pedagang barang bekas impor di sebuah mall di kawasan Bahu, Kota Manado, mengatakan bahwa ia sudah menutup outlet di mall karena takut barangnya disita petugas.
“Sekarang lebih ke jualan online lalu diberi harga murah agar cepat laku. Kalau berjualan langsung di toko, takutnya barang-barang disita,” ujarnya kepada BeritaManado.com.
Para penjual berharap, agar ada jangka waktu dalam proses penertiban barang-barang impor bekas sehingga mereka tidak dirugikan.
“Kalau boleh jangan sampai dibakar (barang jualan, red),” ujar Vonny, penjual barang thrift dari Minahasa.
Komentar