PT Ciputra International di Manado dan Eks Pengarap Lahan HGB Berakhir Damai Setelah 21 Bersengketa

Diketahui, warga bekas Kampung Winangun yang dikoordinir Sonny Woba sempat melayangkan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Manado. Hanya saja tidak bisa dipenuhi, karena PT Ciputra Internasional (Citraland Manado) bukan pihak yang bersengketa atau turut tergugat dalam semua amar putusan berbagai tingkatan pengadilan.

Lebih lanjut dijelaskan, sengketa tanah itu antara warga bekas Kampung Winangun melawan Bank Pinaesaan dan turut tergugat PT Bumigraha Adikara.

Dia juga mengatakan Citraland sebenarnya memperoleh hak atas tanah tersebut bukan dengan cara inprosedural. Citraland adalah pembeli yang beritikad baik, yakni manajemen Citraland membeli secara resmi dari lelang Negara dilakukan Tim Likuidasi Bank Pinaesaan yang dibentuk Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan RI.

Dalam artian, transaksi jual-beli, Citraland tidak bersentuhan langsung dengan Bank Pinaesaan, PT Bumigraha Adikara dan 147 KK warga bekas Kampung Winangun.

“Klien kami adalah pembeli yang beritikad baik, perolehan hak atas ex SHGB 70/Winangun melalui mekanisme lelang Negara,” imbuhnya.

“Itu dilindungi undang-undang dan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Klien kami tidak sembarangan, kalau salah tentu Negara tidak melelang jaminan aset Bank Pinaesaan yang dilikuidasi,” Tutur Doan.

Kepala pengadilan Negeri Manado Muh. Alfi Sahrin Usup, SH.,MH. Menyampaikan bahwa proses peradilan terkait kasus Eks Penggarap Winangun sudah selesai, semoga setelah proses ini sudah tidak adalagi proses gugat menggugat terlebih secara prinsip semua laporan peradilan terkait kasus tersebut akan dicabut. Ucapnya

Terakhir Doan menyampaikan pihak PT.Ciputra Internasional mengiyakan bahwa kesemua bentuk gugatan akan dicabut karena kasus tersebut telah selesai.

Komentar