Pungutan Wisatawan Asing Sebagai Upaya Bersama Membangun Bali

Untuk Mewujudkan Tatanan Bali Era Baru

JurnalPatroliNews.co,id – Denpasar,- “Atas Asung Kertha Waranugraha Hyang Widhi Wasa, Bhatara Sasuhunan, Ida Dalem Raja-Raja Bali, Guru-Guru Suci, Leluhur, dan Lelangit Bali, telah menganugerahkan warisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali yang adiluhung.

Warisan adiluhung yang ada saat ini hendaknya dijaga dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga tetap eksis yang selanjutnya didedikasikan serta diwariskan untuk memuliakan generasi Bali masa depan dari zaman ke zaman sepanjang zaman,” tandas Gubernur Bali, DR Ir I Wayan Koster, MM, da;am press releasenya yang diterima media ini, Selasa (29/8/2023).

“Bali patut bersyukur karena telah menemukan momentum bersejarah dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang membuka jalan terang untuk menjaga unteng Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali,” ungkap Gubernur Koster lagi.

Kata dia, jalan terang ini yakni: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memberlakukan kebijakan Pungutan bagi Wisatawan Asing, yang selanjutnya telah diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

  1. Tata cara pelaksanaan pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pungutan bagi Wisatawan Asing.
  2. Dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur telah diatur kewajiban bagi Wisatawan Asing yang berwisata ke Bali melalui udara, laut, dan darat: Pertama, dikenakan pungutan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang;

Kedua, pungutan dibayarkan hanya 1 (satu) kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia;

Ketiga, pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik; Keempat, proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia;

Kelima, pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali, dengan alur: a. Wisatawan Asing masuk ke Sistem Love Bali berbasis Word Electric Browser (Web) atau Mobile untuk melakukan pengisian data dan pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing;

Komentar