Pungutan Wisatawan Asing Sebagai Upaya Bersama Membangun Bali

b. Wisatawan Asing memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti Bank transfer, virtual account, QRIS; dan c. apabila proses transaksi berhasil, Sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran kepada Wisatawan Asing bersangkutan berupa tanda bukti pembayaran digital.

Keenam, jika tidak melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, maka Wisatawan Asing wajib melakukan pembayaran secara nontunai di tempat pembayaran (counter) Bank Rakyat Indonesia, yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali, dengan alur:
a. Wisatawan Asing menuju ke tempat pembayaran yang telah disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia;
b. Wisatawan Asing melakukan pembayaran melalui mesin pembayaran dengan kartu kredit/debit atau Electronic Data Capture (EDC);
c. apabila proses transaksi berhasil, Wisatawan Asing bersangkutan mendapatkan hasil cetakan (print out) bukti telah membayar dan/atau tanda bukti pembayaran digital.

Ketujuh, Wisatawan Asing sangat dihimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar layanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali.

Kedelapan, bukti pembayaran akan dipindai (di scan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan.

Kesembilan, dalam hal terjadi gangguan sistem pembayaran, Wisatawan Asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata.

Gubernur Koster memaparkan bahwa adanya Pungutan bagi Wisatawan Asing sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan upaya secara Niskala-Sakala untuk:
a. melindungi dan memajukan Kebudayaan Bali meliputi adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal untuk menjaga aura spiritual Bali;
b. melindungi lingkungan Alam Bali agar bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan;
c. menyelenggarakan tata kelola Pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat;
d. menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan Wisatawan Asing selama berada di Bali;
e. meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali yang komprehensif, terintegrasi, dan terkini;
f. memberikan pelayanan kebencanaan;
g. membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas.

Dikatakan Gubernur Koster, Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing secara transparan dan akuntabel.

“Alam Bali yang indah, Masyarakat Bali yang ramah, serta Kebudayaan Bali yang unik dan unggul tidak hanya menjadi milik masyarakat Bali, namun juga menjadi milik masyarakat Indonesia dan dunia, yang sepatutnya Kita rawat bersama sebagai rasa cinta kepada Bali, sehingga Pungutan bagi Wisatawan Asing menjadi sangat relevan sebagai wujud partisipasi “Bersama Membangun Bali”,” pungkas Gubernur Koster.

Komentar