Sidang Praperadilan: Termohon Polres Buleleng Mangkir

  • Ayat (4): Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;
  • Ayat (5): Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atua menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan;
    Dan ketentuan pasal 34 adalah sebagai berikut;
  • Ayat (1): Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak
    dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 Ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan;

    Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
    Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;

    Ditempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya;
    Di tempat penginapan dan tempat umum lainnya

    Ayat (1): Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 Ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan;

    Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
    Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
    Ditempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya;
    Di tempat penginapan dan tempat umum lainnya

Diungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 18 April 2023 juga merupakan suatu perbuatan yang sewenang-wenang dilakukan oleh pihak Termohon karena selain telah memasuki sejumlah ruangan pribadi Pemohon.

pihak Termohon juga tidak menunjukan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat bahkan tidak disaksikan oleh dua orang saksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 33 Ayat (4) KUHAP bahkan hingga gugatan ini diajukan, pihak Termohon juga tidak pernah membuat berita acara Penggeledahan dan Penyitaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 33 Ayat (5) KUHAP;

“Bahwa selain melakukan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam posita poin angka 5 (Lima), kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 18 April 2023 juga jelas telah melanggar ketentuan pasal 34 ayat (1).

yang mana keadaan yang sangat perlu dan mendesak untuk melakukan penggeledahan harusnya diterapkan kepada seorang Tersangka bukan kepada seorang Saksi karena sampai permohonan ini diajukan, tempat yang digeledah dengan sewenang-wenang tersebut dilakukan di tempat Pemohon yang statusnya masih sebagai Saksi.

sehingga patut dan layak Hakim yang menyidangkan praperadilan ini mempertimbangkan perbuatan Termohon telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau dengan kata lain bahwa Penggeledahan yang terjadi pada tanggal 18 dan 19 April 2023 adalah cacat hukum,” kritik Gus Adi.

Pada saat melakukan penggeledahan dan penyitaan, jelas Gus Adi, tempat usaha Pemohon yang merupakan warung makan sedang dikunjungi konsumen yang sempat membuat kepanikan konsumen serta ketidak nyamanan.

Komentar